8 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Dapat Menyebarkan Informasi Data Pribadi

Minggu 02-06-2024,14:30 WIB
Reporter : Dian Doris Nawang Wulan
Editor : Rochman Gunawan

4. Aplikasi atau Situs Web Tidak Jelas

Platform yang belum mengantongi izin dari OJK tentunya tidak mempunyai informasi tentang perusahaan, alamat, serta nomor layanan.

Hal ini dikarenakan keberadaan mereka belum resmi sehingga informasi yang dimilikinya tidak jelas.

5. Meminta Akses ke Semua Data 

Aplikasi pinjaman online yang belum mengantongi izin OJK tentunya sangat rawan sekali dalam hal penyebaran data, biasanya saat pengajuan pinjaman mereka akan meminta izin untuk mengakses semua data yang ada di ponsel anda.

Tentunya data tersebut masuk dalam hal yang privasi, ketika anda menemukan kejanggalan dalam aplikasi maka anda wajib menghentikan pengajuan pinjaman di platform tersebut.

6. Bunga dan Biaya yang Tidak Masuk Akal

Mungkin sudah tidak menjadi rahasia umum lagi jika platform yang belum mengantongi izin OJK, maka mereka akan memberikan suku bunga yang melambung tinggi serta jumlah biaya yang tidak masuk akal.

Hal ini yang menjadikan banyak debitur yang mengalami galbay mereka akan terjerat oleh suku bunga yang menumpuk.

7. Proses Peminjaman Sangat Mudah dan Cepat

Jika anda menemukan platform yang menawarkan syarat pengajuan yang mudah dan cepat, maka anda wajib menghindari penggunaannya.

Biasanya platform pinjaman yang belum mengantongi izin dari OJK mereka akan menawarkan syarat pengajuan hanya bermodalkan KTP saja.

8. Tidak Terdaftar di OJK

Sudah dipastikan jika pinjol ilegal ini belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga ketika anda cek izin platform tersebut di website resmi OJK tidak akan muncul.

Pasalnya ketika suatu platform belum resmi terdaftar di OJK maka wajib anda hindari penggunaan aplikasinya.

BACA JUGA:7 Tips Pinjol ACC Cepat, Rahasia Pinjaman Cepat Cair

Kategori :