DISWAY JATENG- Kebutuhan ekonomi semakin hari semakin melambung tinggi yang menjadikan banyak orang nekat mengajukan pinjaman di suatu platform pinjaman online, tetapi sebelum melakukan pengajuan anda wajib mengetahui kelegalitasan platform tersebut supaya tidak terjebak di pinjol ilegal.
Aplikasi pinjaman online ini sangat mudah sekali anda temukan di ponsel anda, sehingga ketika anda tidak jeli dalam memilihnya maka bisa saja terjebak dalam penggunaan pinjol ilegal.
Pinjol ilegal tentunya sangat berbahaya jika digunakan oleh debitur, karena akan memberikan kerugian yang sangat besar untuk debitur.
Pasalnya terdapat persamaan yang sangat mirip antara pinjol ilegal dengan pinjaman legal, hal ini yang menjadikan banyak orang salah menggunakannya.
BACA JUGA:5 Tips Pinjol Langsung ACC Terbaru 2024
Nah supaya anda tidak terjebak dalam permainan mereka maka anda wajib mengetahui ciri-ciri dari pinjol ilegal, yuk simak terus ulasannya dibawah ini.
1. Penagihan Kasar dan Mengancam
Biasanya platform yang belum mengantongi izin dari OJK mereka akan melakukan penagihan pada debitur yang mengalami galbay dengan cara yang kasar atau tidak manusiawi, hal ini dikarenakan cara penagihan mereka tidak menyesuaikan aturan dari OJK.
Jika anda mengalami hal tersebut, anda dapat mealporkannya pada pihak berwajib atau OJK.
2. Tidak Ada Layanan Pelanggan yang Jelas
Pinjaman online yang belum resmi OJK atau pinjol ilegal, mereka tidak memiliki nomor layanan yang jelas.
Sehingga ketika debitur mengalami kebingungan atau kesulitan, mereka tidak tahu menghubungi siapa.
3. Penawaran Melalui SMS atau Media Sosial
Aplikasi pinjaman online yang tidak resmi biasanya menawarkan pinjamannya dengan SMS atau media sosial, mereka juga memberikan tawaran yang terkesan memaksa.
Ketika anda mendapatkan penawaran seperti itu maka wajib dihindari penggunaannya.