Pertama, Anda bisa lapor ke nomor telepon ke 157 atau ke e-mail konsumen@ojk.go.id. Supaya lebih jelas, Anda bisa melaporkanya dengan mendatangi kantor OJK terdekat.
2. AFPI
Untuk melaporkan penyalahgunaan data di pinjol bisa dilakukan melalui AFPI. Caranya yaitu dengan via website www.afpi.or.id nantinya bisa langsung klik di kolom pengaduan.
Selain itu, Anda bisa mengakses pengaduan melalui e-mail info@afpi.or.id. Pastikan memenuhi syarat dan ketentuan sebelum mengadukan laporan penyalahgunaan data pribadi di pinjaman online.
Demikian informasi seputar tips hapus data pribadi di pinjol legal atau ilegal paling aman dan efektif untuk menghindari berbagai risiko merugikan. Semoga bermanfaat. (*)