DISWAY JATENG - Cara menghadapi Debt Collector (DC) lapangan pinjol alias pinjaman online harus dilakukan dengan baik, hal ini untuk menghindari kesalahpahaman antara si peminjam dan penagih.
Akhir-akhir ini, banyak terjadi kasus dimana Debt Collector atau penagih utang pinjol meneror para nasabahnya hingga membuat mereka depresi bahkan bunuh diri. Tidak hanya kepada nasabah, teror ini bahkan kerap dialami oleh mereka yang tidak pernah melakukan pinjaman. Dan kini kalian harus tahu cara menghadapi Debt Collector (DC) lapangan pinjol jika kalian diteror ataupun didatangi oleh pihak pinjol.
Cara menghadapi DC lapangan pinjol memang tidaklah sulit, asalkan kalian memiliki keberanian dan ketenangan saat menghadapinya.
Dibawah ini, ada beberapa cara menghadapi DC lapangan pinjol yang datang ke rumah supaya tidak terjadi kerugian ataupun hal-hal yang tidak diinginkan. Yuk simak berikut ini.
BACA JUGA:Jangan Panik, Ini Tips Menghadapi DC Lapangan Pinjol Datang ke Rumah, Dijamin Aman dari Teror
Cara Menghadapi DC Lapangan Pinjol
Berikut ini adalah beberapa cara menghadapi DC lapangan pinjol yang bisa kalian lakukan, sebagai berikut :
1. Kenali Hak Kalian sebagai Nasabah
Apabila ternyata kalian memang pernah melakukan pinjaman online. Sebagai nasabah kalian memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.
Salah satu aturan yang perlu diketahui yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah. Selain itu, debt collector harus memberikan informasi yang jelas dan benar kepada nasabah mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.
2. Periksa Identitas
Cara menghadapi DC lapangan pinjol berikutnya yaitu dengan meminta debt collector untuk menunjukkan identitasnya dan memberikan bukti bahwa dia adalah seorang debt collector yang sah. Hal ini perlu dilakukan karena kalian berhak untuk mengetahui identitas dan perusahaan yang diwakili.
3. Jangan Ragu Lapor OJK dan Satgas Waspada Investasi
Jika para penagih hutang tersebut terus-menerus melakukan intimidasi, segera laporkan ke pihak berwenang. Seperti OJK atau Satgas Waspada Investasi.