Ketahui Cara Mudah Hapus Data di Pinjol Ilegal Paling Efektif, Berikut Risiko yang Harus Dipahami

Kamis 23-05-2024,14:00 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

3. Lapor ke OJK

Ketika sudah tidak punya pinjaman tapi masih diteror, kalian bisa melapor ke OJK. Sampaikan kepada OJK tentang masalah yang sedang dialami dan mintalah solusi.

Pelaporan ke OJK bisa dilakukan dengan cara berikut:

  • WhatsApp OJK: 081-157-157
  • Kontak resmi OJK: 157
  • Situs resmi OJK: ojk.go.id
  • Alamat email OJK:waspadainvestasi@ojk.go.id .

Risiko Pinjol Ilegal

1. Tenor Singkat

Risiko pinjol ilegal yaitu masa tenor yang ditawarkan cenderung singkat. Hal ini akan membuat pihak debitur menjadi kewalahan saat mengembalikan dana yang dipinjamnya, sehingga berisiko mengalami telat bayar.

BACA JUGA:Tetap Waspada, Inilah 4 Bahaya Menggunakan Pinjol Ilegal Tanpa DC Lapangan, Ketahui Tips Menghindarinya

2. Ancaman Debt Collector

Risiko pinjol ilegal lainnya yaitu debitur bisa mendapatkan ancaman dari debt collector yang cukup mengganggu kehidupan pribadi.

Pada awal penagihan, pihak perusahaan akan mengingatkan debitur untuk segera melunasi pinjamannya melalui pesan email, SMS, maupun telepon.

Namun, apabila debitur mengabaikan pesan tersebut dan tidak kunjung membayarnya, maka debt collector akan datang langsung ke rumah untuk menagih hutang.

3. Denda Keterlambatan

Denda tersebut biasanya terus bertambah ketika debitur tidak kunjung membayar pinjamannya. Di sisi lain, bunga tinggi yang diberikan oleh pinjol ilegal juga akan membuat tagihan debitur semakin membengkak.

4. Bunga Relatif Tinggi

Bunga yang ditawarkan oleh pihak perusahaan relatif tinggi jika dibandingkan dengan fintech pendanaan legal. Dalam pinjol ilegal, bunga bisa dihitung per hari dan akan bertambah apabila debitur telat membayar pinjamannya.

5. Masuk ke Blacklist

Kategori :