Sementara, Ketua Desk Pilkada PKB Kabupaten Tegal A Jafar menyatakan bahwa berkas formulir pendaftaran Umi Azizah sudah lengkap. Untuk tahapan berikutnya, akan diserahkan kepada DPP PKB.
--
Hal senada juga disampaikan Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal A Firdaus Assyairozi. Menurutnya, ihwal rekomendasi merupakan hak prerogratif DPP PKB.
BACA JUGA:PKB Kabupaten Tegal Deklarasi Raih 17 Kursi DPRD
"Kami hanya menerima pendaftaran saja. Untuk rekom, nanti kewenangan dari DPP," pungkasnya. (*)