SLAWI - Bersama pasangannya, Siswi SMK diringkus. AP usia 19 tahun, siswi SMK swasta warga Desa Kedungsukun RT 07/ RW 01 Kecamatan Adiwerna tega membunuh janin yang baru lahir.
Siswi SMK diringkus karena dia tega mencekik janin lelaki yang baru saja dilahirkan dan menguburkannya di sebuah pekarangan rumah yang berlokasi di Desa Kalisoka Kecamatan Dukuhwaru.
Janin lelaki hasil hubungan gelap Siswi SMK yang diringkus dengan kekasihnya tersebut, sempat ditemukan nenek dari kekasih pelaku yang mencurigai adanya gundukan tanah bekas galian di pekarangan rumahnya.
Atas kecurigaan tersebut, sang nenek mengambil cangkul dan menggali bekas galian tersebut dan mendapati mayat bayi siswi SMK diringkus di dalam bungkusan kain putih.
BACA JUGA:Deteksi Dini, Siswi SMK Peristek Pangkah Kabupaten Tegal Diskrining Kesehatannya
Berangkat dari temuan tersebut, Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto SH MH menyatakan, sudah melakukan rangkaian penyelidikan dan mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
"Tersangka AP mengaku ingin menghilangkan nyawa janin laki-laki yang dikandungnya karena malu. Kekasih AP yakni AS (20) warga Desa Kalisoka RT 01/ RW 04
Kecamatan Dukuhwaru berhasil diringkus dirumah kontrakan yang berada di Bantar Gebang Kota Bekasi dan lansung kita gelandang ke Mapolres Tegal," ujarnya
Senin 13 Mei 2024.
BACA JUGA:Enam Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Tegal Diringkus
Usai berhasil menangkap AS, tak berselang lama polisi menciduk pelaku AP di Desa Kedungsukun RT 07/ RW 01 Kecamatan Adiwerna. "Tersangka AP melakukan hal tersebut tanpa didampingi kekasihnya AS yang saat itu bekerja di Bekasi. Tersangka AP membungkam mulut janin lelaki yang baru dilahirkan agar tidak menanggis, Namun ternyata janin lelaki tersebut sudah tidak bernafas. Setelah mengetahui bayinya tidak bernafas, tersangka menguburkan jasad bayi tersebut dipekarangan rumah nenek kekasihnya," terangnya.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di Kemurang Brebes Masih Remaja, Sakit Hati Ibunya Diselingkuhi Korban
Selang 5 hari, tersangka AP membongkar kuburan bayi tersebut dan membawanya jasad bayi itu bersama kekasihnya AS untuk dimakamkan selayaknya. "Jadi kedua tersangka sempat membongkar makam untuk membawa jasad bayi tersebut untuk dimakamkan secara layak. Dalam kasus ini keduanya diancan pasal 76 C jo pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.(*)