DISWAYJATENG, SLAWI - Mantan Kepala Desa Tegalwangi, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal TM, 52, warga Jalan Cempaka, Desa Tegalwangi tertunduk lesu ketika dituntut pidana 1 tahun 7 bulan. Serta harus membayar denda Rp50 .000.000 subsider 3 bulan penjara oleh JPU Mushofa SH dan Didiek Prasertyo SH dalam sidang kasus tipikor di PN Tipikor Semarang.
Tidak berhenti disitu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp200.000.000. Yang bersangkutan sempat mengembalikan senilai Rp100.000.000.
BACA JUGA:BPBD Kabupaten Tegal Ingatkan Pendaki Gunung Slamet agar Selalu Waspada
Humas merangkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Yusuf Luqita Danawiharja SH MH menyatakan, terdakwa sebelumnya sempat menyalahgunakan APBDes tahun 2021. Sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada kegiatan penigkatan jalan desa.
"Dana yang diselewengkan nilainya berkisar Rp200.000.000 yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah untuk pengerjaan kontruksi jalan," ujarnya, Senin (13/5/2024).
Meskipun terdakwa sudah menitipkan uang ganti rugi sebesar Rp100.000.000. Yang bersangkutan tetap harus melunasi uang ganti rugi tersebut dan bila tidak sanggup maka yang bersangkutan mendapatkan tambahan kurungan penjara selama 1 tahun.
BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Rakor Peluncuran Zona Khas
Dalam sidang PN Tipikor Semarang yang dipimpin majelis hakim Gatot Sarwadi SH. Dengan aanggota Edi Darma Putra SH MH dan Titi Sansiwi SH tersebut.
"JPU mendakwa terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 junto pasal 18," cetusnya.
Fakta di persidangan, dari sejumlah anggaran yang tercantum dalam APBDes Tegalwangi tahun anggaran 2021. Oada sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada kegiatan pembangunan pengaspalan jalan di RT 01 dan RT 02 diwilayah RW 01 muncul anggaran senilai Rp200.000.000. Bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah. Namun kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.
BACA JUGA:Mayat Laki-laki Ditemukan di Sungai Beran Kabupaten Pemalang
"Terdakwa sempat menerbitkan surat keputusan kepala desa Tegalwangi tentang penunjukan pelaksana kegiatan anggaran Desa Tegalwangi. Dirinya menjabat pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa," ungkapnya.