DISWAY JATENG- Keberadaan pinjol syariah cepat cair ini sangat membantu sekali bagi orang yang ingin mengajukan pinjaman dana namun terhindar dari riba.
Pinjol syariah cepat cair merupakan suatu aplikasi yang menyediakan dana pinjaman dengan prinsip islami, yakni menghindari unsur riba, maisir dan gharar.
Limit yang disediakan platform pinjol syariah cepat cair ini cukup tinggi, sehingga dapat menjadi pilihan tepat untuk anda yang membutuhkan dana mendesak atau bahkan untuk tambahan modal usaha.
Tidak hanya itu saja proses pengajuan sampai pencairan dari pinjol syariah cepat cair ini juga tergolong cepat, karena anda akan menunggu kurang dari 24 jam.
BACA JUGA:7 Pinjol Bunga Rendah Terdaftar OJK, Salah Satunya Kredivo 0% dengan Tenor 30 Hari
Ingin tahu apa saja platform pinjol syariah cepat cair yang sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Cari jawabannya dibawah ini.
1. Ethis
Ethis merupakan platform pinjaman online yang siap membantu menambahkan modal kerja di bidang properti maupun pengembangan perumahan, untuk limit yang disediakannya juga cukup besar.
Selain itu pinjol syariah cepat cair juga menghindari unsur riba, sehingga sangat cocok untuk anda yang membutuhkan modal tambahan namun ingin terhindar dari riba.
2. Alami Sharia
Alami sharia merupakan platform pinjaman online yang siap membantu anda yang mempunyai usaha CV, PT, serta Yayasan.
Hal ini dikarenakan limit yang disediakan platform ini cukup besar dengan waktu pengembalian yang panjang, tidak hanya itu saja alami sharia juga menghindari riba.
Sehingga platform ini sangat direkomendasikan untuk anda yang ingin mengajukan pinjaman namun terhindar dari riba, namun terdapat beberapa pesyaratan yang perlu anda penuhi sebelum mengajukan pinjaman.
Diantaranya berdomisili di Jabodetabek, mempunyai usaha yang sudah beroperasi minimal 1 tahun lamanya, bisnis yang dijalankan tidak bertentangan dengan syariat Islam, rekening koran serta laporan keuangan paling minimal enam bulan, memiliki giro mundur dan jaminan pribadi.
Pinjol syariah cepat cair ini juga sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).