Harap Waspada, Inilah 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal Terbaru yang Harus Anda Tahu

Senin 15-04-2024,10:00 WIB
Reporter : Asyifa Suryani
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG - Banyaknya pinjaman online ilegal beberapa waktu ini memang sangat meresahkan, bahkan ada yang menggunakan pengancaman saat menagih. Maka dari itu, kamu harus tahu ciri-ciri pinjol ilegal terbaru.

Maraknya pinjaman online ilegal disebabkan karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang ciri-ciri pinjol ilegal terbaru.

Penting untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal terbaru agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilega dan terhindar dari masalah yang lebih besar.

Di bawah ini kita sudah mengulas lebih dalam bagaimana mengenali ciri-ciri pinjol ilegal terabaru, baca artikelnya sampai selesai.

BACA JUGA:Cara Menaikkan Limit Pinjol Kredivo, Pinjaman Bisa Cair Sampai 50 Juta

Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegeal terbaru Agar Terhindar dari Masalah

Saat ini, pinjaman online atau pinjol menjadi alternatif yang banyak diminati oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan keuangan mereka. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, ada juga pinjol ilegal yang dapat membawa dampak negatif. Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal terbaru agar terhindar dari masalah.

Berdasarkan informasi dari laman resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan), berikut 9 ciri-ciri pinjol ilegal terbaru yang harus kamu waspadai:

1. Tidak terdaftar atau tidak Memiliki Izin dari OJK

Pinjol legal wajib terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK sebagai lembaga pengawas industri jasa keuangan di Indonesia. Jika suatu pinjol tidak memiliki keduanya, maka dapat dipastikan bahwa pinjol tersebut ilegal.

BACA JUGA:Begini Cara Mengajukan Kredivo, Pinjol Bunga Rendah Tenor Panjang, Cepat ACC

2. Menggunakan SMS atau WhatsApp untuk menawarkan pinjaman

Pinjol legal tidak akan pernah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS atau WhatsApp. Mereka akan menggunakan kanal resmi seperti website atau aplikasi.

3. Proses pemberian pinjaman sangat mudah

Pinjol ilegal biasanya menawarkan proses pengajuan pinjaman yang sangat mudah dan cepat. Hal ini bertujuan untuk menarik minat peminjam, padahal di baliknya terdapat risiko yang tinggi.

4. Bunga atau biaya tidak transparan

Pinjol legal wajib memberikan informasi yang jelas terkait bunga, biaya, dan denda yang dikenakan. Jika terdapat ketidakjelasan dalam hal ini, maka bisa dipastikan pinjol tersebut ilegal.

BACA JUGA:Kredivo, Pinjol Legal Bunga Rendah Tenor Panjang dan Tanpa BI Checking Terdaftar di OJK

5. Mengancam, mengintimidasi, atau melecehkan peminjam

Pinjol ilegal seringkali menggunakan cara-cara tidak pantas, seperti ancaman, intimidasi, atau pelecehan, untuk menagih pembayaran dari peminjam yang menunggak.

6. Tidak memiliki layanan pengaduan

Pinjol legal wajib memiliki saluran pengaduan bagi nasabah. Jika suatu pinjol tidak menyediakan layanan ini, maka bisa dipastikan pinjol tersebut ilegal.

7. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas

Pinjaman online legal wajib memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas. Jika informasi ini sulit ditemukan, maka dapat dipastikan pinjol tersebut ilegal.

8. Meminta akses berlebihan ke gawai peminjam

Pinjol legal hanya akan meminta akses terbatas, seperti kamera, mikrofon, dan lokasi. Jika pinjol meminta akses yang lebih luas ke data pribadi peminjam, maka dapat dipastikan pinjol tersebut ilegal.

9. Penagih tidak memiliki sertifikasi

Pihak penagih pinjol legal wajib memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Jika penagih tidak memiliki sertifikasi ini, maka pinjol tersebut ilegal.

Sebagai tambahan, pinjol legal memiliki kriteria seperti terdaftar dan berizin OJK, tidak menawarkan melalui saluran pribadi, selektif dalam pemberian pinjaman, transparan soal biaya, dan memiliki layanan pengaduan yang jelas.

Dengan memahami ciri-ciri pinjol ilegal terbaru di atas, kamu diharapkan dapat lebih cermat dalam memilih pinjol yang tepat dan terhindar dari berbagai risiko yang mungkin timbul. Jika ragu, pastikan untuk selalu mengecek legalitas pinjol di situs resmi OJK.(*)

Kategori :