Menurutnya, produk makanan yang bercampur formalin dan zat pewarna kain ini dapat memicu pertumbuhan sel kanker.
BACA JUGA:Jelang Idul Fitri, Elpiji 3 Kilogram Langka di Punggung Kabupaten Tegal
Setelah ditelusuri melalui pedagang, produk makanan tersebut dikirim dari luar kota, diantaranya terasi yang berasal dari Brebes dan terinasi dari Tegalsari Kota Tegal.
“Dampak mengonsumsi makanan yang mengandung bahan berbahaya ini dalam jangka panjang bisa berpotensi menyebabkan kerusakan lever, ginjal, dan keluhan penyakit lainnya, termasuk memicu tumbuhnya sel kanker,” ungkap Ruszaeni.
Selain membina pedagang agar tidak memperjualbelikan produk yang mengandung bahan berbahaya, pihaknya juga selalu mengimbau konsumen agar selalu waspada terhadap produk makanan yang akan dibeli.
BACA JUGA:Ratusan Personel Gabungan di Kabupaten Pemalang Disebar di 7 Pos
Pedagang diminta cermat saat memilih produk yang dititipkan distributor. Produk yang dijual harus memiliki izin edar pangan industri rumah tangga atau PIRT, mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan syarat pelabelan.
“Memang harus ada upaya preventif untuk mencegah peredaran bahan pangan berbahaya ini. Jadi kalau pedagangnya menolak, tidak mau menerima barang ini, produsennya juga tidak akan produksi lagi atau dijual di pasar ini lagi,” ujarnya. (adv)