Dengan menggunakan nomor registrasi pengaduan, kalian dapat mengajukan permintaan penghapusan data pribadi ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Caranya melalui email ke merdeka@ojk.go.id. Pastikan untuk menyertakan dokumen-dokumen berikut dalam aplikasi, seperti dibawah ini :
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi kwitansi pembayaran terakhir.
- Tunggu proses penghapusan.
- Permohonan yang diajukan akan diproses oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam waktu paling lama 14 hari kerja.
- Jika permohonan kalian diterima, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akan mengirimkan surat pemberitahuan.
Lebih Selektif dalam Memilih Pinjaman Online
Pengalaman pinjaman online atau pinjol ilegal harus menjadi pelajaran berharga. Lebih selektif dalam memilih pinjaman yang sah dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah preventif yang cerdas. Pastikan pinjaman yang kalian pilih disetujui secara resmi dan transparan dalam kebijakan penggunaan datanya.
BACA JUGA:7 Cara Menghapus Data Pribadi di Pinjol Secara Permanen 2024, Auto Aman dari Kejaran DC Lapangan
Pentingnya Menghapus Data Kredit Ilegal
Menghapus informasi pribadi dari pinjaman ilegal bukan sekadar formalitas. Ini adalah langkah penting untuk melindungi diri kalian dari potensi kerugian yang mungkin timbul akibat penyalahgunaan data.
Pinjaman online atau pinjol fiktif, penyebaran informasi pribadi dan ancaman lainnya dapat kita cegah dengan mengikuti prosedur penghapusan yang benar melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Keamanan data pribadi adalah tanggung jawab bersama antara pengguna dan pihak berwenang.
Melaporkan pinjaman ilegal adalah langkah awal yang baik untuk memastikan integritas dan keamanan informasi pribadi. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai lembaga pengawas keuangan mempunyai peran sentral dalam menyikapi laporan-laporan tersebut.
Demikian beberapa informasi mengenai cara hapus data pinjol ilegal lewat OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tanpa bayar yang dapat kalian pahami dan terapkan. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)