DISWAYJATENG, TEGAL - Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal (Pilwalkot) 2024 telah dimulai. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Pilkada dibuka mulai 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024.
Sementara Pengumuman Pendaftaran Paslon dijadwalkan 24 sampai 26 Agustus 2024 dan untuk pemenuhan persyaratan dukungan Paslon Perseorangan diagendakan 5 Mei sampai 19 Agustus 2024. Saat ini, tahapan Pilwalkot telah sampai pada Pengumuman dan Pendaftaran Pemantau Pemilu, yaitu sejak 27 Februari sampai 16 November 2024.
BACA JUGA:SMP Negeri 2 Suradadi Kabupaten Tegal Adakan Pagelaran Seni Budaya
Sedangkan untuk pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dijadwalkan mulai 17 April sampai 5 November 2024.
KPU Kota Tegal sendiri telah menetapkan Surat Keputusan Tahapan dan Jadwal Pilwalkot, Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Rabu 27 November 2024 dan Pendaftaran Pemantau Pemilu. “Kami informasikan sudah diumumkan Pendaftaran Pemantau sejak 27 Februari sampai 16 November 2024,” kata Ketua KPU Kota Tegal Elvi Yuniarni.
BACA JUGA:Warga SMP Negeri 3 Talang Kabupaten Tegal Ngaji Sambut Ramadan
Elvi menyanmpaikan, KPU Kota Tebal berharap agenda dan tahapan menuju Pilwalkot bisa terlaksana dengan baik dan berjalan lancar. Lebih lanjut Elvi meminta dukungan semua pihak, meskipun sebentar lagi dirinya bersama komisioner yang lain sudah tidak menjabat lagi di KPU Kota Tegal. Sebab, masa jabatan akan segera berakhir.
Mewakili komisioner KPU Kota Tegal, Elvi meminta maaf jika selama ini terdapat kekurangan dalam memberikan pelayanan.