Pinjol legal merupakan pihak penyedia pinjaman uang online yang resmi dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol jenis ini lebih jelas dari segi pertanggungjawaban dan sistem di dalamnya.
Maka dari itu, kalian tidak perlu khawatir tentang alur uang dan keamanan data pribadi yang sebelumnya disetorkan sebagai persyaratan. Diketahui bahwa dalam mengajukan pinjaman, umumnya pihak pengaju harus melengkapi dokumen pribadi seperti kartu identitas, dan sebagainya.
2. Pinjol Ilegal
Kebalikan dari yang sebelumnya, pinjol ilegal merupakan pihak penyedia pinjol liar yang tidak diakui keabsahannya oleh OJK. Pinjol yang termasuk di dalamnya sangat rawan terhadap kerugian dan ketidakjelasan pertanggungjawaban dari pengajuan pinjaman maupun alur uang yang dicairkan.
Demikian beberapa informasi mengenai cara melunasi utang pinjol dengan risikonya jika tidak bayar pinjol serta jenisnya yang harus kalian ketahui. Semoga bermanfaat. (*)