DC Lapangan Pinjol Datang ke Rumah Tanpa Pemberitahuan Apa Boleh? Begini Aturan Terbaru Penagihan Utang

Minggu 25-02-2024,05:30 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Zuhlifar Arrisandy

DISWAY JATENG - Pinjol atau pinjaman online memungkinkan individu untuk mendapatkan pinjaman secara cepat dan mudah melalui aplikasi seluler.

Penagihan langsung yang dilakukan Debt Collector / DC pinjaman online sering (pinjol) kali jadi masalah. Banyak sekali berita-berita tak mengenakkan soal penagihan langsung tersebut. Ada yang terlibat cekcok, baku hantam, dan masih banyak lagi.

Sebagaimana diketahui, layanan pinjaman online atau Pinjol telah menjadi populer di Indonesia. Meskipun ini adalah solusi yang nyaman untuk mendapatkan dana dalam situasi darurat, perlu diingat bahwa ada peraturan tertentu yang mengatur industri pinjaman online atau pinjol.

Debitur atau peminjam memiliki hak-hak yang harus dihormati oleh perusahaan pinjaman. Salah satu isu yang sering muncul adalah apakah Debt Collector (DC) Lapangan pinjol atau pinjaman online boleh datang ke rumah debitor tanpa pemberitahuan.

BACA JUGA: Aturan Waktu Penagihan DC Pinjol yang Diperbolehkan OJK, Laporkan Jika DC Melakukan Penagihan Seperti ini

Pertanyaan ini menciptakan ketidakpastian di antara banyak debitur yang mungkin merasa terganggu atau tidak nyaman dengan kunjungan tak terduga tersebut.

Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita lihat aturan dan praktik yang berkaitan dengan masalah tersebut. Simak sampai tuntas, yuk!

Aturan penagihan oleh DC Lapangan pinjol

Ada beberapa aturan mengenai penagihan langsung Debt Collector pinjaman online atau pinjol ke rumah yang mungkin bisa menjawab pertanyaan di atas.

1. Kebijakan Perusahaan

Setiap perusahaan pinjaman mungkin memiliki kebijakan yang berbeda tentang kunjungan Debt Collector. Beberapa perusahaan mungkin lebih agresif dalam menagih utang, sementara yang lain lebih cenderung menggunakan pendekatan yang lebih sopan.

BACA JUGA: 5 Risiko Kabur dari DC Pinjol yang Dapat Merugikan Peminjam, Jangan sampai Dibawa ke Jalur Hukum

Debitor harus selalu memeriksa ketentuan dan kebijakan perusahaan pinjaman sebelum mengambil pinjaman.

2. Perlindungan Konsumen

Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan yang mengatur praktik Debt Collector (DC) yang harus diikuti oleh perusahaan pinjaman dan debt collector pinjol.

Kategori :