3 Cara Supaya DC Lapangan Pinjol Luluh Saat Menagih Utang ke Nasabah Galbay

Kamis 22-02-2024,11:45 WIB
Reporter : Meiffio Hasanain Mayzaldin
Editor : Rochman Gunawan

Perjanjian tersebut biasanya berisi terkait denda, bunga dan biaya lainnya. Jika ada perhitungan salah sari penagih, maka nasabah bisa komplain kepada debt collector.

Lalu, bagaimana jika ada penyitaan barang? Penyitaan barang sebenarnya bisa dilakukan jika Anda mengajukan pinjaman dengan jaminan.

Apabila saat pengajuan pinjaman tidak ada ketentuan jaminan, maka DC pinjol dilarang menyita barang. Selain itu, prinsip debt collector, tidak bisa sita barang apabila tidak ada surat pengadilan.

BACA JUGA:8 Pinjol Tanpa KTP Legal Terdaftar OJK Cepat Cair yang Aman dan Terpercaya

Bagaimana jika ada penyitaan barang secara paksa dari DC pinjol, padahal ketentuan pinjaman tidak menggunakan jaminan? Berikut aturan terkait hukum sita barang yang dilakukan oleh debt collector.

Melansir dari hukumonline.com, penyitaan barang yang diambil secara paksa maka bisa dijerat asal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Lalu, bagaimana jika penyitaan dilakukan dnegan kekerasan? Debt collector bisa dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

BACA JUGA:Daftar 50 Pinjol Ilegal Tanpa DC Lapangan Aman untuk Galbay Terbaru 2024

Demikian informasi seputar beberapa cara supaya DC lapangan pinjol luluh saat menagih utang kepada nasabah galbay. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :