Selain itu, masih banyak pelanggaran lain yang dimanfaatkan DC lapangan untuk memanipulasi nasabah. Nasabah perlu hati-hati dan tahu aturan dari OJK agar tidak ditipu, ya.
Aturan Jam Penagihan DC Lapangan Pinjol yang Diperbolehkan OJK
Setelah Anda mengetahui beberapa trik penipuan dari debt collector penagih hutang, kini Anda perlu tahu aturan penagihan dari OJK. Penagihan hutang ke nasabah ada batas waktu jam kerja DC yang mengunjungi rumah debitur galbay.
Debt collector lapangan diutus sesuai izin dari OJK yang tertuang dalam aturan Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan DC atau penagih utang adalah legal.
Artinya, perusahaan pinjol diperbolehkan bekerjasama dengan penagih pihak ketiga. Tujuannya untuk membantu proses pembayaran hutang. Pada aturan tersebut sudah ditetapkan bahwa penagih memiliki waktu tertentu untuk menagih hutang.
Penagihan DC lapangan pinjol diperbolehkan OJK mulai dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Selain itu, proses penagihan juga harus dilakukan sesuai peraturan dari OJK.
Apabila debt collector didapati melanggar aturan bisa dijatuhi hukum pidana. Hal tersebut sudah tertuang dalam aturan OJK terkait perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, di pasal 7 POJK Nomor 6/ POJK.07/2022.
Tujuannya untuk menghindari terjadinya proses penagihan kasar dari debt collector yang dapat merugikan nasabah. Dengan ini, Anda tidak perlu panik lagi jika ada DC lapangan datang ke rumah untuk menagih hutang.
BACA JUGA:8 Pinjol Legal yang Tidak Ada DC Lapangan dan Penagihan Tanpa Mendatangi Rumah Nasabah
Demikian informasi seputar trik penipuan DC lapangan pinjol dan waktu penagihan yang diperbolehkan oleh OJK. Semoga bermanfaat. (*)