Deklarasi Desa Antikorupsi di Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal

Senin 12-02-2024,09:15 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG, SLAWI -  Seluruh desa yang ada di Kawedanan Bumijawa  sepakat mendeklarasikan dirinya sebagai  Desa Antikorupsi. Kegiatan yang diinisiasi Dinas Permades ini diharapkan bisa menjadi pilot project desa lainnya di seluruh Kabupaten Tegal. Untuk berani mendeklarasikan diri sebagai Desa Antikorupsi.

Kepala Dinas Permades Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi menyatakan, sebelumnya kegiatan yang sama sempat diwujudkan di Kawedanan Adiwerna. Dengan dideklarasikannya seluruh desa di eks kawedanan Bumijawa diikuti beberapa komitmen  dan arturan yang ada. 

BACA JUGA:TNI-Polri Solid, Siap Amankan Pemilu 2024

"Salah satunya seluruh kades di eks kawedanan Adiwerna sepakat bahwa nantinya penyaluran Dana Desa (DD) tidak lagi dilakukan secara tunai, namun nontunai," ujarnya.

Kemudian untuk Rencana Anggaran Belanja (RAB) desa akan diketahui oleh dinas atau OPD terkait seperti DPUPR dan Dinas Perkim. Untuk semua warga miskin ekstrem yang ada yang selama ini mendapatkan gelontoran bantuan dari Pemkab Tegal. Akan dievaluasi dan di verifikasi ulang. 

BACA JUGA:Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang Sudadi Minta kepada Anggotanya Jangan Takut dalam Mengawasi Pemilu

Verifikasi dilakukan mulai dari tingkat RT hingga tingkat desa agar data valid dan tidak ada lagi kasus salah sasaran dalam penyaluran," cetusnya.

Dalam deklarasi tersebut juga disepakati bahwa semua aset yang dimiliki pemeritah desa. Baik kendaraan dinas, maupun tanah dan sebagainya harus tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes). Bila ada  yang dihilangkan atau hilang harus diganti oleh yang menghilangkan. 

BACA JUGA:Ketua HMI Kabupaten Pemalang Minta agar Masyarakat Tolak Politik Uang

Menurutnya, Desa Antikorupsi bukan hanya kepala desanya yang bersih. Namun, terangkum dalam lima indikator yang saling menyokong. Diantaranya, penguatan tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, lalu peran serta masyarakat yang dilibatkan dalam perencanaan pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasinya.

“Harapannya dengan status sebagai Desa Antikorupsi, maka kepala desa bisa mengajak seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Bersama melakukan upaya pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik, sekaligus sebagai trigger bagi desa-desa lain,” tegasnya. 

Kategori :