Ini Dia Paylater yang Ada DC Lapangan Terbaru Tahun 2024

Minggu 11-02-2024,09:15 WIB
Reporter : Meiffio Hasanain Mayzaldin
Editor : Rochman Gunawan

DISWAY JATENG -  Sering menjadi pertanyaan apakah paylater menggunakan DC lapangan sebagai penagih pihak ketiga. Berikut ulasan lengkap tentang paylater yang ada DC lapangan terbaru 2024.

Layanana paylater semakin populer di kalangan masyarakat dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan. Bagi mereka yang gemar belanja online di platfrom e-commerce atau membeli tiket pesawat, paylater bukanlah hal yang asing lagi.

Di Indonesia sendiri terdapat dua paylater yang ada DC lapangan yaitu Shopee PayLater dan GoPayLater. Kedua layanan pinjaman ini menawarkan cicilan kredit yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak Anda.

Pada pandangan awal, ini mungkin terlihat mirip dengan layanan pinjol atau fintech P2P lending. Yang mana pinjol atau fintech dapat digunakan untuk mencairkan pinjaman tunai dengan instan dan pembayaran sesuai tanggal jatuh tempo.

BACA JUGA:20 Pinjol Legal yang Punya DC Lapangan dan Tidak Ada Debt Collector Terbaru 2024

BACA JUGA:7 Pinjol Legal Tanpa DC Lapangan Modal Foto KTP terbaru 2024, Syarat Mudah dan Cepat Cair

Aplikasi Paylater yang ada DC Lapangan 

Perlu diketahui paylater dan pinjol memiliki dua hal yang berbeda. Paylater merupakan sebuah fitur, sedangkan pinjol adalah lembaga jasa keuangan dalam bentuk aplikasi.

Juru bicara OJK mengatakan bahwa paylater adalah istilah yang digunakan untuk mengacu pada transaksi pembiayaan barang atau jasa di sebuah platfrom. Sederhanannya yaitu layanan yang memungkinkan masyarakat untuk membeli produk atau jasa tertentu dan menunda pembayaran.

Dengan menggunakan fitur tersebut Anda memiliki kewajiban untuk melunasi hutang dengan jangka waktu yang sudah ditentukan. Selain itu, debitur paylater juga memiliki bunga dan biaya tambahan tergantung dengan ketentuan yang berlaku dari platfrom e-commerce.

Penting bagi Anda pengguna layanan kredit ini tidak menyepelekan paylater yang ada DC lapangan. Karena paylater juga memiliki prinsip dan praktik penagihan mirip dengan pinjaman online.

BACA JUGA:7 Layanan Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan Terdaftar di OJK, Dilarang Melakukan Tindakan Intimidasi

Paylater juga dapat mengutus DC lapangan sebagai penagih ketiga untuk menagih hutang debitur. Karena itu, Anda perlu berhati-hati jika menggunakan Shope PayLater atau GoPayLater karena ada DC lapangan.

DC lapangan Shopee Paylater dapat mendatangi rumah nasabah jika upaya penagihan online tidak berhasil. Selain itu GoPayLater juga memiliki proses penagihan yang hampir sama dengan Shopee PayLater.

Perjanjian pinjaman P2P mengharuskan penyelenggara seperti GoPayLater untuk melakukan penagihan atas nama pemberi pinjaman. Pihak penyedia pinjaman memiliki kewajiban untuk melaporkan nasabah yang terlambat membayar ke SID OJK atau Fintech Data Center yang dikelola oleh Asosiasi AFPI.

Kategori :