Aplikasi ini merupakan layanan pinjaman yang diselenggarakan oleh PT Bank Amar Indonesia, Tbk. Tunaiku menawarkan pinjaman uang tunai kepada para nasabah dengan proses pengajuan yang mudah.
Dalam situs resminya, jika ada nasabah Tunaiku yang telat membayar tagihan, maka akan ada penagihan dari pihak collection Tunaiku. Namun, jika masih sulit membayar selama 3 bulan, tidak segan Tunaiku akan mengirim debt collector ke rumah nasabah.
4. Kredit Plus
Pinjol yang ada DC lapangan selanjutnya adalah Kredit Plus. Kredit Plus menawarkan pinjaman online dan kredit barang yang pembayarannya dengan cara dicicil. Proses pengajuannya cukup mudah dan cepat.
Namun, untuk nasabah yang menunggak pembayaran angsuran, Kredit Plus juga tidak tinggal diam. Bahkan, sama seperti aplikasi Fifada, nasabah yang memiliki tunggakan angsuran selama 2 bulan akan ditagih oleh debt collector secara langsung.
5. Fifada
Aplikasi pinjol yang ada DC lapangan selanjutnya adalah Fifada. Ini merupakan fintech dari anak perusahaan bernama FIF yang telah memiliki debt collector di seluruh nusantara, bahkan di setiap kecamatan.
Selain menawarkan pinjol, aplikasi Fifada juga menawarkan pembelian elektronik dan furniture yang bisa dibayar dengan cara dicicil. Proses pengajuannya juga mudah. Namun ingat, jika ada nasabah yang menunggak pembayaran selama 2 bulan, maka pihak Fifada akan mengirim debt collector untuk menagih secara langsung.
Apa yang Terjadi Jika Setelah DC Datang, Tapi Utang Belum Kunjung Terbayar?
Hal ini cukup menyusahkan. Jika DC datang dan kalian tidak bisa melunasi pinjaman, maka ada risiko yang harus dihadapi. Berikut diantaranya :
1. Aset bisa disita
Pinjol ada banyak jenisnya. Ada yang menawarkan pinjol berupa uang tunai, ada juga yang menawarkan pinjol berupa pembelian barang/ aset secara kredit. Besar kemungkinan, jika pinjol yang ada DC lapangan sudah menagih di rumah dan kalian tidak bisa membayar, aset hasil pinjaman tersebut bisa disita kembali.
2. Masuk blacklist SLIK OJK
Jika kalian tidak bisa melunasi pinjol yang bahkan sudah ditagih DC secara langsung, maka kalian harus siap data pribadi dilaporkan ke OJK untuk masuk daftar hitam layanan pinjaman atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK). Efeknya, kalian tidak bisa mengajukan bantuan keuangan dari lembaga keuangan manapun.
3. Denda dan bunga yang semakin menumpuk