Koordinator Komisi I DPRD Kota Tegal Habib Ali Usulkan Raperda Madrasah Diniyah

Jumat 19-01-2024,09:15 WIB
Reporter : K. Anam Syamahdani
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG, TEGAL - Koordinator Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Madrasah Diniyah untuk menjadi Raperda Inisiatif yang akan diusulkan Komisi I dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tegal Tahun 2025.

“Dalam pembahasan usulan Raperda Inisiatif Komisi I yang akan menjadi usulan  Propemperda 2025, saya mengusulkan Raperda Madrasah Diniyah,” kata Habib Ali. Usulan tersebut, sambung Habib Ali, sebagai upaya menindaklanjuti usulan pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) yang mengharapkan diajukannya Raperda Madrasah Diniyah.

BACA JUGA:Satlinmas di Kabupaten Pemalang Apel Siaga Persiapan Pengamanan Pemilu

Sejauh ini, belum ada regulasi atau aturan tersendiri yang mengatur tentang Madrasah Diniyah di Kota Tegal. Di dalam Raperda Madrasah Diniyah tersebut, menurut Habib Ali, akan diatur mengenai penyelenggaraan, pemberian insentif, pendataan pendidik, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, serta pembiayaan.

Habib Ali menyampaikan, saat Panitia Khusus melakukan konsultasi sehubungan dengan Raperda Pondok Pesantren bersama Asisten Setda Kota Tegal, Organisasi Perangkat Daerah, dan Kemenag Kota Tegal ke Dirjen Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama, pihaknya juga sempat menyampaikan soal Raperda Madrasah Diniyah.

BACA JUGA:Wakil Wali Kota Tegal Ajak Masyarakat Bersama Ciptakan Pemilu Damai

Saat itu, disarankan agar berkunjung ke kabupaten atau kota yang sudah memiliki Perda Madrasah Diniyah dalam rangka penyusunan Naskah Akademik di 2024. “Tadinya, Madrasah Diniyah akan dimasukkan ke dalam Perda Pondok Pesantren, ternyata sarannya agar dipisah di Perda tersendiri,” ujar ketua DPC PKB Kota Tegal itu. 

Kategori :