Komunitas Motor di Kabupaten Pemalang Serahkan Knalpot Brong untuk Dimusnahkan dalam Deklarasi Jateng Zero

Senin 15-01-2024,08:30 WIB
Reporter : M Ridwan
Editor : Rochman Gunawan

Kapolres menjelaskan, Polres Pemalang telah melakukan penindakan pelanggaran knalpot brong, untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif di Kabupaten Pemalang, pada tahapan kampanye Pemilu 2024.

“Untuk menjaga situasi tetap kondusif menjelang Pemilu 2024, kami telah melakukan penindakan pelanggaran knalpot brong sebanyak 3.106 pelanggar, sejak awal tahun 2023 sampai Januari 2024,” tegasnya.

BACA JUGA:Ratusan Mahasiswa UPS Tegal Jalani Magang di Kota Besar

Kapolres menegaskan, knalpot brong adalah salah satu kelengkapan kendaraan bermotor yang tidak layak, sebagaimana pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan terdapat ancaman hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

“Maka dari itu, mari bersama-sama kita ciptakan suasana berkendara di Kabupaten Pemalang yang aman dan nyaman, serta saling menghormati antar pengendara di jalan raya,” tegas kapolres. 

Kategori :