8 Jenis Pinjaman Uang di Bank Muamalat, Berikut Tipsnya Agar Pinjaman Mudah Disetujui

Kamis 28-12-2023,02:00 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Endang Wulandari

Pinjaman Uang Bank Muamalat akan melakukan sejumlah verifikasi. Pastikan bahwa no telepon bisa dihubungi saat bank melakukan pengecekan.

BACA JUGA: Mengenal Jenis Kredit Bank untuk Usaha dan Berdasarkan Kebutuhan yang Harus Kalian Pahami

No telepon orang lain yang dicantumkan dalam pengajuan, juga sebaiknya dipastikan bahwa mereka bersedia untuk dihubungi. Salah satu contoh adalah soal emergency contact (keluarga dekat tidak serumah). Pihak Bank akan menghubungi untuk memastikan pengajuan pinjaman.

6. Manfaatkan Apply Online

Saat ini, bank menawarkan pengajuan kredit secara online, baik melalui aplikasi atau situs resmi. Manfaatkan apply online karena menghemat waktu dan bisa dilakukan kapan saja.

Jenis Pinjaman Uang Bank Muamalat

Berikut jenis- jenis pinjaman yang umumnya ditawarkan, antara lain :

1. Kredit Tanpa Agunan (KTA)

Pinjaman KTA adalah jenis kredit tanpa jaminan. Pinjaman ini cocok untuk kebutuhan konsumsi karena KTA bisa digunakan untuk segala kebutuhan.

Fasilitas kredit KTA diberikan kepada pegawai yang memiliki penghasilan tetap atau profesi tetap, pensiunan atau kepada target market tertentu untuk membiayai berbagai macam kebutuhannya.

BACA JUGA: 5 Aplikasi Pinjaman Uang Cepat Cair dengan Syarat Mudah dan Menawarkan Banyak Keuntungan

Fasilitas kredit ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan antara lain; pendidikan, pernikahan, kesehatan, renovasi rumah dan lainnya.

2. Kredit Modal Kerja

Kredit Modal Kerja adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dan atau kebutuhan modal kerja yang bersifat khusus seperti untuk membiayai inventory / piutang / proyek atau kebutuhan khusus lainnya.

Kredit Modal Kerja Non Revolving. Limit kredit di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp25 miliar. Pencairan dilakukan sekaligus, dan bunga dibayar dan pokok dibayar tiap bulan untuk yang bersifat aflopend (angsuran).

Bunga dibayar tiap bulan, pokok pinjaman dibayar kapan saja paling lambat pada saat jatuh tempo kredit untuk yang bersifat non aflopend (bukan angsuran), Jangka waktu maksimal 5 tahun dan tidak dapat diperpanjang

Kategori :