Ketahui Syarat dan Cara Pinjaman Dana Koperasi Tanpa Jaminan, Dijamin Aman dan Terpercaya

Senin 25-12-2023,22:00 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Endang Wulandari

DISWAY JATENG - Pinjaman koperasi tanpa jaminan menjadi salah satu pilihan masyarakat yang membutuhkan dana, selain meminjam ke lembaga keuangan seperti bank maupun non bank. 

Koperasi seperti diketahui merupakan salah satu organisasi ekonomi paling dekat dengan masyarakat yang dijalankan dengan asas kekeluargaan.

Kemudahan meminjam dari koperasi yang bisa dirasakan masyarakat adalah tanpa agunan atau jaminan seperti yang disyaratkan pemberi kredit lainnya.

Koperasi yang dibangun masyarakat bisa membantu dan mensejahterakan anggotanya, salah satunya dengan memberikan pendanaan. Biasanya koperasi jenis ini adalah koperasi simpan pinjam.

Syarat-syarat Pinjaman Koperasi Tanpa Jaminan

BACA JUGA:Butuh Dana Mendesak? Inilah Daftar Pinjaman Koperasi Tanpa Jaminan, Dijamin Aman dan Langsung Cair!

  • Menjadi anggota koperasi.
  • Warga Negara Indonesia.
  • Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Patuh terhadap anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan yang berlaku dalam koperasi.

Jika persyaratan di atas telah terpenuhi, maka kalian bisa secara mudah meminjam dana ke koperasi tanpa agunan. Setelah itu, kalian hanya tinggal mengisi formulir, dan menyerahkan fotokopi identitas diri.

Tips Memilih Pinjaman Koperasi Tanpa Jaminan

Untuk mengetahui apakah koperasi tersebut legal atau tidak, kalian harus rajin-rajin mengecek ke pemerintah setempat baik di tingkat kota, kabupaten atau provinsi.

Biasanya pada masing-masing tingkat pemerintahan punya dinas yang menaungi koperasi. Selain itu kalian juga bisa melakukan hal-hal sebagai berikut dalam memilih koperasi yang aman :

1. Pastikan Ada Rapat Tahunan

Selain itu, kalian juga harus memastikan apakah koperasi yang kalian ikuti rutin menggelar rapat tahunan atau tidak. Jika masih rutin berarti koperasi yang kalian ikuti tergolong masih aman.

2. Cek nik.depkop.go.id

Untuk lebih detailnya apakah koperasi sudah punya legal dari pemerintah, maka kalian bisa cek situs nik.depkop.go.id.

Situs yang dioperasikan Kementerian Koperasi dan UKM ini memuat data berbagai koperasi yang sudah berbadan hukum di setiap daerah. Data yang ditampilkan lengkap mulai dari nomor badan hukum, tanggal badan hukum, alamat koperasi hingga sertifikat koperasi.

Kategori :