Ketahui Keuntungan dan Risiko Hutang Jangka Panjang, dan Kenali Jenis-jenisnya!

Rabu 20-12-2023,20:00 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Endang Wulandari

DISWAY JATENG - Hutang jangka panjang atau long term liabilities merupakan suatu kewajiban perorangan atau kelompok dalam membayar dan melunasi utang dengan jangka waktu cukup lama hingga mencapai satu periode akuntansi, bahkan bisa lebih.

Sederhananya adalah kewajiban atau beban di masa mendatang atas hutang yang ditunda dalam satu tahun hingga waktu yang ditentukan perusahaan.

Tujuan dari jenis utang ini adalah membantu kekuatan modal yang dimiliki perusahaan. Selain itu, utang ini juga memberikan tambahan aset-aset perusahaan dalam bentuk peralatan, properti, hingga investasi.

Hal ini berarti pinjaman jangka panjang dapat mencerminkan rasio ekuitas yang digunakan dalam mengukur kemampuan setiap perusahaan dalam memenuhi kewajiban.

Pada prosesnya, pinjaman jangka panjang dapat dilaksanakan dengan adanya jaminan meliputi barang tidak bergerak berupa tanah, gedung, pabrik, gudang, hingga rumah. Jaminan ini diberikan dalam bentuk sertifikat kepemilikan barang tidak bergerak tersebut.

Walaupun sertifikat diserahkan dan ditahan oleh pihak pemberi pinjaman, pihak perusahaan tetap bisa menggunakan tempat dalam menjalankan kegiatan usaha.

BACA JUGA:4 Cara Terbebas dari Hutang Pinjol Tanpa Bayar, Aman dan Terbukti Ampuh!

Jangka waktu yang dibutuhkan oleh perusahaan ketika mengajukan pinjaman jangka panjang biasanya sekitar 5 hingga 20 tahun lamanya.

Jenis-Jenis Utang Jangka Panjang

Untuk mengetahui jenis-jenis hutang jangka panjang, kalian bisa melihatnya berdasarkan ciri-ciri atau ketentuan sebagai berikut:

  • Setiap penerima utang tidak diperbolehkan menjual piutang dengan maksud mendapatkan uang tunai
  • Setiap penerima utang dinyatakan mampu menjaga tingkat minimal modal
  • Setiap penerima utang harus menyerahkan aktiva tetap yang dijadikan jaminan bagi pemberi utang.

Mengacu pada ciri-ciri atau ketentuan tersebut, pinjaman jangka panjang dibagi menjadi dua jenis di antaranya sebagai berikut:

1. Hutang Obligasi

Hutang obligasi atau surat hutang yang dikeluarkan baik dari pemerintah maupun pihak swasta dengan jumlah bunga tertentu dan bisa diperjualbelikan.

Jangka waktu dari obligasi selama satu tahun lebih disertai bunga. Dana yang didapat dari utang obligasi ini nantinya akan digunakan untuk kebutuhan pembiayaan operasional perusahaan.

Di dalam surat obligasi tercantum nominal utang, tanggal dan waktu pelunasan, jumlah bunga per tahun, serta ketentuan-ketentuan lain yang sudah disepakati sebelumnya oleh pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

Kategori :