DISWAY JATENG - Current asset atau Aset lancar adalah kekayaan perusahaan yang mudah untuk diubah menjadi uang tunai.
Jenis aset ini dapat diukur secara pasti dengan satuan nilai mata uang. Biasanya, aset lancar menjadi komponen dasar perusahaan dalam melaksanakan aktivitas perusahaannya. Karena biaya operasional perusahaan berasal dari aset lancar yang mudah untuk dicairkan sewaktu-waktu.
Aset lancar umumnya memiliki 4 ciri khas. Ciri khas tersebut adalah sebagai berikut:
- Mudah untuk diperjual belikan dan digunakan dalam kurun waktu kurang dari 12 bulan
- Disimpan agar dapat diperjual belikan lagi
- Pencairan yang relatif singkat, sehingga dapat dimunculkan dalam 12 bulan setelah akhir periode neraca
- Biasanya berbentuk uang tunai atau kas.
Aset lancar ini ada beragam jenisnya. Selama memenuhi 4 ciri khas tersebut, maka produk tersebut merupakan aset lancar.
JENIS-JENIS ASET LANCAR
BACA JUGA:Asuransi Jiwa Menjadi Aset Perlindungan Anda? Begini 8 Cara Mudah dan Aman Untuk Mendaftarnya!
Aset likuid dibagi menjadi enam kategori, dengan jenis dan tarif pajak yang berbeda. Perhatikan jenis dan contoh alat likuid berikut ini :
1. Investasi Jangka Pendek
Investasi jangka pendek ini meliputi surat berharga, saham atau obligasi yang bersifat sementara dan dapat dijual sewaktu-waktu. Menurut prinsip akuntansi Indonesia, ada beberapa syarat agar surat berharga dianggap sebagai investasi sementara, antara lain :
Ada 5 jenis investasi jangka pendek, antara lain :
2. Biaya dibayar dimuka
Biaya dibayar dimuka atau pembayaran dibayar dimuka adalah biaya untuk memperoleh jasa dari pihak lain, tetapi biaya tersebut belum dibayar atau jasa tersebut belum dinilai oleh perusahaan dengan harga tinggi pada saat pembayaran.
3. Persediaan
Persediaan adalah aset yang tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha biasa, untuk pembuatan dan/atau dalam perjalanan, dalam bentuk bahan atau peralatan untuk digunakan dalam proses produksi atau penyediaan jasa.
Dalam akuntansi pajak, penyerahan barang kena pajak kepada perantara dianggap sebagai penyerahan barang untuk dijual dan karena itu dikenakan PPN. Namun, jika itu adalah kiriman, barang tersebut tidak ada dalam inventaris pengirim.