
Penyelenggara Fintech Lending ilegal tentunya berstatus ilegal dan menjadi target dari Satgas Waspada Investigasi (SWI) bersama Kominfo, Google Indonesia dan Direktorat Cybercrime Polri. Sedangkan Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK berstatus legal sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016.
BACA JUGA:Dijamin Aman! Kenali Ciri-ciri Pinjol Legal yang Harus Kamu Tahu
14. Lokasis Kantor/Domisili
Lokasi kantor Fintech Lending ilegal tidak jelas/ditutupi dan bisa jadi berada di luar negeri untuk menghindari aparat hukum. Sedangkan lokasi kantor penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas, disurvei oleh OJK dan dapat dengan mudah ditemui di Google.
Itulah beberapa perbedaan dari Pinjol Legal maupun Pinjol Ilegal yang wajib kalian ketahui. Yuk lebih selektif lagi dalam memilih pinjol yang aman dan terpercaya. Semoga bermanfaat. (*)