
Tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatan penyelenggara Fintech Lending ilegal. Sedangkan, penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin di OJK berada dalam pengawasan OJK sehingga sangat memperhatikan aspek pelindungan konsumen.
6. Pengurus
Direksi dan Komisaris Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas orang-orangnya dan harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di industri jasa keuangan, pada level manajerial. Sedangkan tidak ada standar pengalaman apapun yang harus dipenuhi oleh penyelenggara Fintech Lending ilegal.
7. Kepatuhan Peraturan
Penyelenggara Fintech Lending ilegal melalukan kegiatan tanpa tunduk pada peraturan, baik POJK maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Sedangkan penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan baik POJK maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Keamanan Nasional
Penyelenggara Fintech Lending yang terdafftar/berizin OJK wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Republik Indonesia. Sedangkan Penyelenggara Fintech Lending ilegal tidak patuh pada aturan menempatkan data pengguna di Indonesia dan memiliki Pusat Pemulihan Bencana pada saat terjadi gangguan terhadap sistem elektronik.
9. Asosiasi
Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin di OJK wajib menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk yaitu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sedangkan penyelenggara Fintech Lending ilegal tidak memiliki asosiasi ataupun tidak dapat menjadi anggota AFPI.
10. Syarat Pinjam Meminjam
Pinjaman pada penyelenggara Fintech Lending ilegal cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman. Sedangkan Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring.
11. Pengaduan Konsumen
Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK menyediakan sarana pengaduan Pengguna dan wajib menindaklanjuti pengaduan serta melaporkan tidak lanjutnya kepada OJK. Selain itu, Pengguna juga dapat menyampaikan pengaduan melalui AFPI dan OJK. Selain itu, dalam hal terjadi sengketa, Pengguna juga dapat difasilitasi oleh OJK maupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Fintech Lending ilegal yang tidak menanggapi pengaduan pengguna dengan baik.
12. Risiko bagi Lender
Lender pada Penyelenggara Fintech Lending ilegal memiliki risiko yang sangat tinggi, terutama risiko penyalahgunaan dana, pengembalian pinjaman yang tidak sesuai dan/atau berpotensi praktik shadow banking dan panzi scheme. Sedangkan pada Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK, lalu lintas dana dilakukan melalui sistem perbankan dan segala manfaat ekonomi maupun biaya yang dikenakan kepada Lender dinyatakan secara jelas dalam perjanjian.
13. Status