Dinsos Kabupaten Tegal Sosialisasikan Penerbitan Izin PUB

Minggu 05-11-2023,12:15 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M Sekhun

SLAWI, DISWAY JATENG -  Dinas Sosial Kabupaten Tegal mensosialisasikan penerbitan izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) diaula kantor Dinas Sosial belum lama ini.

Kepala Dinas Sosial, Iwan Kurniawan Kabid Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan,  Joko Priono  menyatakan pihaknya meminta masyarakat yang melakukan pengumpulan uang atau barang (PUB) harus mengantungi izin dari dinas setempat. 

BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Buka Kelas Pelatihan Penyandang Disabilitas

"Dimana salah satu tujuan adanya izin tersebut agar PUB yang dilakukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.  Secara umum PUB merupakan upaya pengumpulan uang atau barang untung pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental, agama, kerohanian, kejasmanian, dan bidang kebudayaan," ujarnya Sabtu  4 November 2023.

Menurutnya , dasar  hukum PUB merujuk pada UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang/Barang, PP No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permensos No. 11 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dengan Sistem Online.

BACA JUGA:Tagana Dinsos Kabupaten Tegal Bakal Digembleng Layanan Dukungan Psikososial

Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) RI No. 01/HUK/1995 tentang Pengumpulan Sumbanganuntuk Korban Bencana dan Kepmensos RI No. 56/HUK/1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat.

“Setidaknya ada 11 cara pengumpulan uang atau barang seperti, mengadakan pertunjukan, mengadakan bazar, melalui penjualan barang secar lelang, penjualan kartu undangan dengan menghadiri suatu pertunjukan," ungkapnya.

BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Gelontorkan Ratusan Juta untuk BPJS Pekerja Rentan

Lalu, penjualan prangko amal, pengedaran daftar (list) derma, penjualan kupon-kupon atau stiker sumbangan, penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat umum, penjualan barang atau bahan dan jasa dengan harga yang melebihi harga sebenarnya, pengiriman blanko pos/wesel atau surat sumbangan untuk meminta sumbang dan permintaan langsung kepada yang bersangktuan secara tertulis atau lisan.

Dijelaskan Joko , tujuan penerbitan izin PUB ini adalah terhimpunnya uang/barang dari masyarakat untuk penanganan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS). Sehingga hasil PUB dapat tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Selain itu terciptanya transparansi dana akuntabilitas dari hasil penyelenggaraan PUB, terciptanya tertib administrasi dari hasil penyelenggaraan PUB. Dan pelaksanaan PUB sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

BACA JUGA:CATAT! Dinsos Kabupaten Tegal Gelontoran Program Usaha Ekonomi Produktif

Menurutnya, ada pula PUB yang tidak memerlukan izin seperti untuk keperluan agama, amal ibadat di tempat ibadah, menjalankan hukum adat dan di dalam lingkungan organisasi. (ADV) 

Kategori :