SLAWI , DISWAY JATENG - Revisi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 , tentang Pengupahan belum kunjung tuntas. Padahal, keberadaannya menjadi landasan hukum penghitungan upah minimum tahun 2024.
Kepala Dinas Perinstransnaker Kabupaten Tegal Riesky Trisbiyantoro melalui Kasi Upah Heri Eko Setyawan menyatakan , bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan PP 36/ tahun 2021 tersebut kini telah melewati harmonisasi untuk bisa segera diajukan penandatanganan oleh presiden. BACA JUGA:Puluhan Ribu Hektare Hutan Lindung di Kabupaten Tegal Rusak, BPBD Lakukan Ini "Proses harmonisasi tersebut dilakukan secara berjenjang untuk bisa diajukan kepada presiden. Kami yang didaerah untuk pelaksanaannya harus menunggu keputusan yang disetujui oleh pemerintah pusat. Setelah draf RPP usai diharmonisasi dan disetujui oleh pemerintah pusah baru bisa disosialisasikan," ujarnya Rabu 1 November 2023 . Diakui dalam gelaran zoom meeting yang sempat dilakukan Kemenaker dengan semua dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga dibahas soal struktur materi. BACA JUGA:DPRD Ingatkan Pemkab Tegal, Target APBD 2024 Harus Terealisasi "Dalam struktur materi tersebut terdapat 23 pasal yang terinci 13 pasah perubahan dan 10 pasal baru. Ubahan PP tersebut terkaikt formula penghitungan upah minumum, struktur dewan pengupahan tingkat nasional , provinsi, dan kabupaten / kota, serta struktur skala upah," cetusnya. Menurutnya , pengumuman upah minimum provinsi (UMP) biasanya dilakukan pada bulan November, sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) biasanya ditetapkan pada Desember. Lalu, waktu berlakunya UMP dan UMK adalah awal tahun berikutnya. "Sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kini telah ditetapkan menjadi undang-undang (UU), formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," cetusnya. BACA JUGA:BPBD Kabupaten Tegal Gembleng Kemampuan Relawan Penanggulangan Bencana Menurutnya sebelumnya, UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja tidak mengatur variabel ”indeks tertentu”. "Upah minimum sebelumnya, yang diatur dalam PP No 36/2021 dan merupakan turunan UU No 11/2020, ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi serta mempertimbangkan variabel batas atas dan batas bawah upah minimum," ungkapnya. (ADV)RPP Soal Pengupahan Lewati Masa Harmonisasi, Segera Maju ke Presiden
Rabu 01-11-2023,15:05 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M Sekhun
Kategori :
Terkait
Minggu 18-10-2026,08:02 WIB
Polsek Adiwerna Tegal Bagikan 250 Ponggol Gratis, Buruh Tani Hingga PKL Kebagian
Minggu 18-10-2026,07:32 WIB
81 Pejuang Olahraga Kabupaten Tegal Ditantang Tembus 20 Besar Jateng
Sabtu 17-10-2026,09:30 WIB
Sumur Warga Karangmalang Mengering, Krisis Air Bersih Kian Mencekik
Sabtu 17-10-2026,08:00 WIB
Hutan Pinus Guci Tegal Membara, Asap Hitam Selimuti Permukiman Warga
Jumat 16-10-2026,17:43 WIB
Sinergi Sigap! Polri, TNI, dan Relawan Gercep Padamkan Karhutla di Hutan Pinus Gunung Anjing Tegal
Terpopuler
Minggu 18-10-2026,14:06 WIB
Jogging Track Stadion Sarengat Batang Rampung, Bisa Run Malam
Minggu 18-10-2026,12:29 WIB
Mayat Perempuan Tinggal Tulang Ditemukan di Sungai Genting Batang, Polisi Siapkan Tes DNA
Minggu 18-10-2026,13:36 WIB
Kenduri Batik 2026 Batang: Bukan Soal Ndarboy Genk Tapi Nasib Perajin
Minggu 18-10-2026,21:45 WIB
100 Pesantren di Kebumen Belum Berizin Operasional, Kemenag Siapkan Pendampingan
Minggu 18-10-2026,14:01 WIB
Internet Menyapa, Masyarakat Pulau Parang Berdaya
Terkini
Senin 19-10-2026,08:45 WIB
SDN Keturen 1 Tegal Sulap Pakcoi Hidroponik Jadi Es Krim Rasa Alpukat
Senin 19-10-2026,08:14 WIB
Cek Koperasi Merah Putih di Kebumen, Tim Verval Tinjau Fasilitas hingga Sarana Pendukung
Senin 19-10-2026,07:49 WIB
Jelang Uji Terampil Glagaspur P1/P2, Prajurit Lanal Tegal Digembleng Latihan PBB
Senin 19-10-2026,07:18 WIB
Cuma Untung Rp100 per Potong, Perajin Tempe di Kebumen Terhimpit Tingginya Harga Kedelai
Senin 19-10-2026,07:00 WIB