SLAWI , DISWAY JATENG - Revisi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 , tentang Pengupahan belum kunjung tuntas. Padahal, keberadaannya menjadi landasan hukum penghitungan upah minimum tahun 2024.
Kepala Dinas Perinstransnaker Kabupaten Tegal Riesky Trisbiyantoro melalui Kasi Upah Heri Eko Setyawan menyatakan , bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan PP 36/ tahun 2021 tersebut kini telah melewati harmonisasi untuk bisa segera diajukan penandatanganan oleh presiden. BACA JUGA:Puluhan Ribu Hektare Hutan Lindung di Kabupaten Tegal Rusak, BPBD Lakukan Ini "Proses harmonisasi tersebut dilakukan secara berjenjang untuk bisa diajukan kepada presiden. Kami yang didaerah untuk pelaksanaannya harus menunggu keputusan yang disetujui oleh pemerintah pusat. Setelah draf RPP usai diharmonisasi dan disetujui oleh pemerintah pusah baru bisa disosialisasikan," ujarnya Rabu 1 November 2023 . Diakui dalam gelaran zoom meeting yang sempat dilakukan Kemenaker dengan semua dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga dibahas soal struktur materi. BACA JUGA:DPRD Ingatkan Pemkab Tegal, Target APBD 2024 Harus Terealisasi "Dalam struktur materi tersebut terdapat 23 pasal yang terinci 13 pasah perubahan dan 10 pasal baru. Ubahan PP tersebut terkaikt formula penghitungan upah minumum, struktur dewan pengupahan tingkat nasional , provinsi, dan kabupaten / kota, serta struktur skala upah," cetusnya. Menurutnya , pengumuman upah minimum provinsi (UMP) biasanya dilakukan pada bulan November, sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) biasanya ditetapkan pada Desember. Lalu, waktu berlakunya UMP dan UMK adalah awal tahun berikutnya. "Sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kini telah ditetapkan menjadi undang-undang (UU), formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," cetusnya. BACA JUGA:BPBD Kabupaten Tegal Gembleng Kemampuan Relawan Penanggulangan Bencana Menurutnya sebelumnya, UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja tidak mengatur variabel ”indeks tertentu”. "Upah minimum sebelumnya, yang diatur dalam PP No 36/2021 dan merupakan turunan UU No 11/2020, ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi serta mempertimbangkan variabel batas atas dan batas bawah upah minimum," ungkapnya. (ADV)RPP Soal Pengupahan Lewati Masa Harmonisasi, Segera Maju ke Presiden
Rabu 01-11-2023,15:05 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M Sekhun
Kategori :
Terkait
Sabtu 07-03-2026,10:54 WIB
Siswa SDN 01 Padasari Tegal Terima Bantuan Meja Lipat
Jumat 06-03-2026,15:35 WIB
Warga SMKN 1 Adiwerna Lepas Arakawa Mizuki Kembali ke Jepang
Jumat 06-03-2026,14:44 WIB
Puting Beliung Terjang Warureja Tegal, Belasan Rumah Warga Rusak
Kamis 05-03-2026,16:00 WIB
Dukuhwaru Tegal Dikucuri Dana Rp 4,6 Miliar untuk 17 Paket Pekerjaan Jalan dan Drainase
Kamis 05-03-2026,14:45 WIB
Tiga Titik Pohon Tumbang, Polres Tegal Respon Cepat Amankan dan Atur Lalu Lintas
Terpopuler
Sabtu 07-03-2026,05:46 WIB
44 Tiang Listrik Roboh Diterjang Puting Beliung di Batang, PLN Pekalongan Kerahkan 15 Tim
Sabtu 07-03-2026,13:29 WIB
Puting Beliung Batang Putuskan Pipa PDAM, Ribuan Pelanggan Sempat Terganggu
Sabtu 07-03-2026,06:40 WIB
Dir Reskrimsus Polda Jateng Sebut Korban BLN dari Wilayah Jatim Sempat Diperiksa
Sabtu 07-03-2026,06:15 WIB
Jokowi Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo, SBY dan Para Mantan Wapres di Istana
Sabtu 07-03-2026,14:30 WIB
Satgas MBG Jepara Temukan Sejumlah SPPG Tak Miliki Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi
Terkini
Sabtu 07-03-2026,23:00 WIB
Jelang Lebaran 2026, 240 Operasi Pasar Digelar untuk Jaga Harga Sembako Tetap Stabil
Sabtu 07-03-2026,22:43 WIB
Masuk SMP Lewat Jalur Prestasi? Semarang Siapkan Tes Kemampuan Akademik dengan Bobot Lebih Besar dari Rapor
Sabtu 07-03-2026,20:00 WIB
Jelang Mudik Lebaran 2026, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Siap Layani Penumpang dan Antisipasi Banjir
Sabtu 07-03-2026,19:13 WIB
Seorang Tewas, Kecelakaan Libatkan 3 Truk di Tol Semarang-Solo, Dipicu Tronton Muat Trafo Rem Blong
Sabtu 07-03-2026,18:52 WIB