SLAWI , DISWAY JATENG - Revisi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 , tentang Pengupahan belum kunjung tuntas. Padahal, keberadaannya menjadi landasan hukum penghitungan upah minimum tahun 2024.
Kepala Dinas Perinstransnaker Kabupaten Tegal Riesky Trisbiyantoro melalui Kasi Upah Heri Eko Setyawan menyatakan , bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan PP 36/ tahun 2021 tersebut kini telah melewati harmonisasi untuk bisa segera diajukan penandatanganan oleh presiden. BACA JUGA:Puluhan Ribu Hektare Hutan Lindung di Kabupaten Tegal Rusak, BPBD Lakukan Ini "Proses harmonisasi tersebut dilakukan secara berjenjang untuk bisa diajukan kepada presiden. Kami yang didaerah untuk pelaksanaannya harus menunggu keputusan yang disetujui oleh pemerintah pusat. Setelah draf RPP usai diharmonisasi dan disetujui oleh pemerintah pusah baru bisa disosialisasikan," ujarnya Rabu 1 November 2023 . Diakui dalam gelaran zoom meeting yang sempat dilakukan Kemenaker dengan semua dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga dibahas soal struktur materi. BACA JUGA:DPRD Ingatkan Pemkab Tegal, Target APBD 2024 Harus Terealisasi "Dalam struktur materi tersebut terdapat 23 pasal yang terinci 13 pasah perubahan dan 10 pasal baru. Ubahan PP tersebut terkaikt formula penghitungan upah minumum, struktur dewan pengupahan tingkat nasional , provinsi, dan kabupaten / kota, serta struktur skala upah," cetusnya. Menurutnya , pengumuman upah minimum provinsi (UMP) biasanya dilakukan pada bulan November, sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) biasanya ditetapkan pada Desember. Lalu, waktu berlakunya UMP dan UMK adalah awal tahun berikutnya. "Sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kini telah ditetapkan menjadi undang-undang (UU), formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," cetusnya. BACA JUGA:BPBD Kabupaten Tegal Gembleng Kemampuan Relawan Penanggulangan Bencana Menurutnya sebelumnya, UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja tidak mengatur variabel ”indeks tertentu”. "Upah minimum sebelumnya, yang diatur dalam PP No 36/2021 dan merupakan turunan UU No 11/2020, ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi serta mempertimbangkan variabel batas atas dan batas bawah upah minimum," ungkapnya. (ADV)RPP Soal Pengupahan Lewati Masa Harmonisasi, Segera Maju ke Presiden
Rabu 01-11-2023,15:05 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M Sekhun
Kategori :
Terkait
Jumat 16-01-2026,13:00 WIB
Rumah Roboh hingga Dilalap Api, PMI Tegal Bergerak Cepat Ulurkan Bantuan
Jumat 16-01-2026,12:00 WIB
Masyarakat Dukuhwringin Tegal Desak PAW Kades Segera Dilaksanakan
Rabu 14-01-2026,15:00 WIB
Macet dan Rawan Maut, Jalan Lingkar Lebakgowah Tegal Mendesak Dibangun
Rabu 14-01-2026,14:45 WIB
Gedung Sekretariat Dishub Kabupaten Tegal Siap Digunakan, DPUPR Serahkan Kunci
Selasa 13-01-2026,08:10 WIB
Dua Nyawa Melayang di Jalan Lebakgowah Tegal, Warga Patungan Bayar Relawan Lalu Lintas
Terpopuler
Sabtu 17-01-2026,09:28 WIB
Genangan Air Tutup Jalur KA Pekalongan–Sragi, Sejumlah Kereta Dialihkan dan Dibatalkan
Sabtu 17-01-2026,10:34 WIB
20.419 Dapur MBG Beroperasi, Serap Hampir 1 Juta Tenaga Kerja Nasional
Sabtu 17-01-2026,10:52 WIB
Tempati Lahan KAI, 29 Bangunan di Kota Tegal Diminta Dikosongkan
Sabtu 17-01-2026,09:42 WIB
Banjir di Pekalongan Hingga 1,5 Meter, Warga Mengungsi
Sabtu 17-01-2026,21:28 WIB
Sempat Dirawat di ICU, Kepala Bakesbangpol Kota Salatiga, Suryana Adi Setiawan Meninggal Dunia
Terkini
Minggu 18-01-2026,09:00 WIB
Banjir di Batang, Kapolres AKBP Veronica Pastikan Kesehatan Warga hingga Dapur Umum Dinsos
Minggu 18-01-2026,08:00 WIB
Banjir Sungai Comal Rendam Desa Klegen dan Kebojongan, Ini Kata Kapolres Pemalang
Minggu 18-01-2026,07:00 WIB
Banjir Rendam Sejumlah Kecamatan di Pekalongan, Polisi dan BPBD Fokus Evakuasi Warga
Minggu 18-01-2026,06:00 WIB
Bupati Faiz Tinjau Langsung Lokasi Banjir Batang, Tetapkan Tiga Prioritas Penanganan
Sabtu 17-01-2026,23:00 WIB