SLAWI , DISWAY JATENG - Revisi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 , tentang Pengupahan belum kunjung tuntas. Padahal, keberadaannya menjadi landasan hukum penghitungan upah minimum tahun 2024.
Kepala Dinas Perinstransnaker Kabupaten Tegal Riesky Trisbiyantoro melalui Kasi Upah Heri Eko Setyawan menyatakan , bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan PP 36/ tahun 2021 tersebut kini telah melewati harmonisasi untuk bisa segera diajukan penandatanganan oleh presiden. BACA JUGA:Puluhan Ribu Hektare Hutan Lindung di Kabupaten Tegal Rusak, BPBD Lakukan Ini "Proses harmonisasi tersebut dilakukan secara berjenjang untuk bisa diajukan kepada presiden. Kami yang didaerah untuk pelaksanaannya harus menunggu keputusan yang disetujui oleh pemerintah pusat. Setelah draf RPP usai diharmonisasi dan disetujui oleh pemerintah pusah baru bisa disosialisasikan," ujarnya Rabu 1 November 2023 . Diakui dalam gelaran zoom meeting yang sempat dilakukan Kemenaker dengan semua dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga dibahas soal struktur materi. BACA JUGA:DPRD Ingatkan Pemkab Tegal, Target APBD 2024 Harus Terealisasi "Dalam struktur materi tersebut terdapat 23 pasal yang terinci 13 pasah perubahan dan 10 pasal baru. Ubahan PP tersebut terkaikt formula penghitungan upah minumum, struktur dewan pengupahan tingkat nasional , provinsi, dan kabupaten / kota, serta struktur skala upah," cetusnya. Menurutnya , pengumuman upah minimum provinsi (UMP) biasanya dilakukan pada bulan November, sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) biasanya ditetapkan pada Desember. Lalu, waktu berlakunya UMP dan UMK adalah awal tahun berikutnya. "Sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kini telah ditetapkan menjadi undang-undang (UU), formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," cetusnya. BACA JUGA:BPBD Kabupaten Tegal Gembleng Kemampuan Relawan Penanggulangan Bencana Menurutnya sebelumnya, UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja tidak mengatur variabel ”indeks tertentu”. "Upah minimum sebelumnya, yang diatur dalam PP No 36/2021 dan merupakan turunan UU No 11/2020, ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi serta mempertimbangkan variabel batas atas dan batas bawah upah minimum," ungkapnya. (ADV)RPP Soal Pengupahan Lewati Masa Harmonisasi, Segera Maju ke Presiden
Rabu 01-11-2023,15:05 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M Sekhun
Kategori :
Terkait
Senin 31-08-2026,11:35 WIB
Teladani Akhlak Rasulullah, SMK Peristek Pangkah Tegal Gelar Peringatan Maulid Nabi dengan Khidmat
Senin 31-08-2026,08:45 WIB
Capaian Realisasi PBB-P2 Kabupaten Tegal Tembus 70.74 Persen
Minggu 30-08-2026,11:05 WIB
Reses Anggota DPRD Tegal Abu Suud Dibanjiri Aspirasi Warga, Jalan Rusak hingga Musala Minta Diperhatikan
Minggu 30-08-2026,09:26 WIB
Kemarau Bikin Sumur Warga Penyalahan Mengering, Anggota DPRD Tegal Desak PDAM Masuk Jatinegara
Minggu 30-08-2026,08:36 WIB
Tiga Insiden Kebakaran Terjadi di Kabupaten Tegal dalam Waktu Lima Jam, Kelalaian Jadi Biang Kerok
Terpopuler
Senin 31-08-2026,13:00 WIB
Gelar Sidak Proyek Sekolah, DPRD Rembang Endus Gelagat Monopoli Konsultan!
Senin 31-08-2026,14:33 WIB
Nelayan Semarang Kini Bisa Pantau Posisi Ikan dan Cuaca Laut Lewat Aplikasi InaWIS
Senin 31-08-2026,17:41 WIB
24 Pangkalan Tampil di Kejurcab FORBASI Semarang, Para Juara Diproyeksikan Tembus Kejurda Jateng
Senin 31-08-2026,06:24 WIB
Setelah 32 Tahun Vakum, Karnaval Budaya Wologito Semarang Kembali Dihidupkan
Senin 31-08-2026,18:31 WIB
Polresta Batang Ganti Seluruh Kasat, Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
Senin 31-08-2026,22:16 WIB
Ungkap Tiga Kasus Tawuran Pelajar, Polres Purworejo Sita Celurit 1.5 Meter dan Senjata Tajam
Senin 31-08-2026,21:15 WIB
Komisi E DPRD Jateng Pelajari Penanganan Pascabencana dan Pemulihan Infrastruktur di Jatim
Senin 31-08-2026,20:15 WIB
Markas Miniatur Jati Grobogan Sukses Ekspor Produk Lokal ke 24 Negara
Senin 31-08-2026,18:31 WIB