BACA JUGA:Baru 8 LPKS di Kabupaten Tegal yang Kantongi Ijin, Dinas Perintransnaker Dorong Urus Perijinan
Ditambahkan, akun ini dapat diperoleh dengan mengisi data diri sesuai dengan kartu tanda penduduk elektronik, mencantumkan alamat domisili yang sesuai, dan mengunggah dokumen sesuai persyaratan.
"Data pencari kerja yang telah tercatat dalam Sisnaker akan secara langsung diinformasikan sebagai data valid ke Sisko P2MI, untuk memastikan bahwa proses penempatan dan perlindungan pekerja migran berjalan dengan baik," paparnya.
Ditegaskan, dengan adanya persyaratan yang jelas dan proses pendaftaran yang terarah, diharapkan para pekerja migran Indonesia akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik.
"Kesempatan kerja di luar negeri sesuai dengan kompetensi mereka," tegasnya. (ADV)