DISWAY JATENG- Pinjol merupakan aplikasi pinjaman yang dilakukan secara online tanpa perlu melakukan pertemuan antara peminjam dan nasabah, aplikasi yang berkaitan dengan uang ini seharusnya sudah terdaftar dan memblokir OJK. Namun ternyata masih banyak Pinjol ilegal yang beredar di internet.
Pinjol ilegal tentunya sangat merugikan bagi nasabah, bukan hanya merugikan secara materi tetapi juga bisa mengambil data pribadi nasabah untuk disalahgunakan. Maka dari itu, sangat penting bagi kalian untuk tetap waspada dengan pinjol ilegal apa saja yang masih aktif dan beredar di tengah-tengah kita. Oleh karena itu, Anda harus tetap mewaspadai pinjol ilegal yang masih beredar di lingkungan kita. BACA JUGA:5 Dampak Pinjol Ilegal Bagi Masyarakat, Nomor 4 Dapat Menyebabkan Kebangkrutan Usaha Artikel ini akan membahas ciri-ciri pinjol ilegal dan aplikasi ilegal yang masih aktif. Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal : 1. Menggunakan Nama yang Mirip Dengan Legal Rata-rata nama yang dipakai hanya berbeda spasi, satu huruf, dan huruf besar atau kecilnya. Selain memakai nama yang mirip fintech lending legal, aplikasi ilegal terkadang menggunakan logo OJK dalam iklannya. Hal ini bertujuan untuk mengelabui korban, supaya mengira bahwa aplikasi mereka adalah legal. 2. Modus Akan Langsung Mentransfer ke Rekening Korban Pinjaman online ilegal biasanya mentransfer uang dengan sepihak ke rekening korban walaupun korban tidak pernah mengajukan pinjaman. Tindakan ini dilakukan agar korban merasa takut serta akan memberi denda jika sudah melebihi jangka waktu yang diberikan. 3. Memberikan Penawaran melalui SMS/WhatsApp Pinjaman online ilegal sering menawarkan pinjaman tanpa persyaratan apa pun, berbeda dengan pinjol legal. Karena OJK melarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan nasabah. Daftar Pinjol ilegal yang masih aktif dan beredar : 1. Rupiah Ku Aplikasi ini sama sekali tidak berizin serta tidak terdaftar di OJK, aplikasi ilegal ini sangat mudah memberi pinjaman tanpa harus melakukan verifikasi wajah, uang sudah cair. Aplikasi Rupiah Ku ini juga masih ada di play store, bagi anda calon nasabah harus berhati-hati sebelum menggunakan aplikasi ilegal. BACA JUGA:5 DC Lapangan Pinjol Ilegal yang Bisa Datang Kerumah, Hati-Hati Bisa Memberikan Resiko Buruk! 2. Go Uang Walaupun aplikasi ini sudah terdaftar di playstore namun ternyata Go uang belum terdaftar dan diawasi oleh OJK 3. CashCashNow Walaupun memiliki fasilitas yang menarik, nasabah harus tetap berhati-hati. Hal ini karena aplikasi CashCashNow belum terdaftar resmi di OJK, jadi sebisa mungkin dihindari. 4. Kilat Rupiah Aplikasi ilegal yang keempat adalah kilat rupiah, aplikasi ini belum terdaftar dan diawasi oleh OJK, sebaiknya hindari menggunakan aplikasi ini, walaupun tawaran yang diberikan cukup menggiurkan. Apalagi limit yang diberikan cukup besar dan bunganya juga rendah. 5. DanaKita Aplikasi ini juga ternyata belum memiliki izin resmi OJK. Seperti pinjaman ilegal lainnya, DanaKita memiliki persyaratan tanpa verifikasi wajah dan tentunya cepat cair. 6. Aman Dana Pinjaman Tunai Aman Dana Pinjaman Tunai juga termasuk ke dalam daftar aplikasi pinjaman online ilegal yang pastinya menggiurkan, selain cepat cair persyaratan aplikasi ini juga tanpa verifikasi wajah. Tetapi, aplikasi ini belum masuk ke daftar resmi OJK. Jadi kalian harus menghindari serta tetap waspada. BACA JUGA: Awas! Ini Dia 15 Daftar Pinjol Ilegal Terbaru Agustus 2023 Itulah ciri-ciri pinjol ilegal dan beberapa aplikasi ilegal yang masih belum terdaftar OJK, diharapkan setelah membaca artikel ini anda lebih berhati-hati dengan modus-modus yang ditawarkan. Pinjaman online ilegal adalah ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Semoga bermanfaat. (*)Waspada Pinjol Ilegal, Cek Ciri-Ciri dan Aplikasi yang Masih Beredar
Rabu 11-10-2023,21:00 WIB
Reporter : Dian Doris Nawang Wulan
Editor : Dian Doris Nawang Wulan
Kategori :
Terkait
Selasa 17-02-2026,09:54 WIB
Update Penembakan di Pekalongan! Polisi Periksa CCTV dan Proyektil Peluru
Senin 16-02-2026,16:08 WIB
Warga Pekalongan Ditembak Orang Tak Dikenal, Korban Suami Anggota DPRD Provinsi Jateng
Minggu 11-01-2026,14:54 WIB
Permudah Wisatawan Gunakan Dompet Digital, Disporapar Tegal Siapkan Dua Opsi
Kamis 22-05-2025,09:35 WIB
Sambil Rebahan Dapat Rp100 Ribu, Ini 8 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tercepat yang Wajib Dicoba
Minggu 11-05-2025,10:05 WIB
Sehari Dapet Rp100 Ribu, Berikut 5 Aplikasi Game Penghasil Saldo DANA Tercepat Tanpa Undang Teman
Terpopuler
Minggu 22-02-2026,14:50 WIB
Sempat Terpental, Tukang Bangunan Tersengat Listrik Hingga Terbakar 80 Persen di Tingkir Salatiga
Sabtu 21-02-2026,22:00 WIB
Polres Batang Minta Orang Tua Waspada Pascakejadian Pelajar Tertabrak Kereta
Minggu 22-02-2026,14:29 WIB
Tiga Rumah di Tegal Ambruk Hingga Satu Orang Terluka, PMI Beri Bantuan
Minggu 22-02-2026,12:26 WIB
Mobil Pengangkut Sound System Bersuara Bising Dihadang Polisi, Bikin Resah Warga Tayu Pati
Minggu 22-02-2026,10:00 WIB
Diduga Sopir Mengantuk, Dump Truck Tabrak Bundaran Andhang Pangrenan Purwokerto
Terkini
Minggu 22-02-2026,21:00 WIB
Tim Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Gelar Operasi Pekat, Amankan Ramadan di Solo
Minggu 22-02-2026,20:00 WIB
BOP Rp25 Juta per RT di Semarang Belum Cair Jelang Lebaran, Agustina: Fiskal Kuat, Tunggu Skema
Minggu 22-02-2026,19:00 WIB
Polisi Amankan Suporter Mabuk Jelang Laga Persis Solo vs PSBS Biak di Stadion Manahan
Minggu 22-02-2026,18:00 WIB
Warga Binaan Lapas Batang Sambut Ramadan
Minggu 22-02-2026,15:00 WIB