DISWAYJATENG, PEMALANG - Tingkat capaian penilaian Desa Antikorupsi di Desa Bojongnangka, Kecamatan Pemalang mendapat nilai istimewa. Hasil penilaian dari Tim Penilai Desa Antikorupsi Provinsi Jawa Tengah, Desa Bojongnangka mendapatkan nilai 97. Setelah dilakukan penilaian langsung di Balai Desa setempat.
Inspektur Kabupaten Pemalang Eko Edi Prihartanto mengatakan, kegiatan ini dari tim Provinsi Jawa Tengah yang dibidangi dari unsur Inspektorat dan Dinas Komunikasi Jawa Tengah. Dalam penilaian Desa Antikorupsi, menurutnya, ada lima indikator dan ada 18 sub indikator. Adapun penilaian kegiatan itu dimulai tahun 2022 sampai bulan September 2023.
Dimana dalam penilaian ini akan dilihat pada tingkat capaiannya dan penilaian yang dilakukan secara berkelanjutan. Baik itu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI maupun dari provinsi yang hasil capaian terus mengalami peningkatan.
"Bahkan saat dilakukan penilaian secara internal yang melibatkan berbagai unsur. Baik itu Kepala Desanya, BPD, LPMD, tokoh agama dan tokoh masyarakat, semua sepakat untuk melengkapi kekurangan-kekurangan yang ada dan hasilnya mencapai 95, 50,"katanya.
Pihaknya berharap hasil penilaian yang telah dilakukan oleh tim Penilai Kabupaten Pemalang dalam bentuk simulasi dan hasilnya mencapai 95,50. Nantinya akan meningkat saat dilakukan oleh tim Penilai Provinsi.
"Mudah-mudahan hari ini penilaian yang dilakukan oleh tim Penilai Provinsi hasilnya akan lebih dari nilai saat simulasi,"ujarnya.
Setelah tim Penilai Provinsi melakukan penilaian secara langsung. Baik dengan perangkat desa maupun unsur masyarakatnya. Hasilnya cukup menggembirakan. Karena mendapatkan nilai istimewa yaitu mencapai 97.
Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi Provinsi Jawa Tengah Ceratomia setelah melakukan penilaian dan menyampaikan hasil penilaiannya berpesan apa yang telah dilakukan di Desa Bojongnangka agar menjadi kebiasaan. Artinya, akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Sehingga diharapkan akan terus meningkat dan nantinya akan diikuti oleh desa-desa lain untuk merujuk ke Desa Bojongnangka.
"Dari hasil penilaian Tim Penilai Desa Anti Korupsi Propinsi Jawa Tengah hasilnya sangat istimewa yaitu mencapai 97. Meskipun demikian, ada beberapa rekomendasi yang harus ditindaklanjuti,"tegasnya.
Rekomendasi tersebut untuk diskusi bersama dengan tim kabupaten guna menindaklanjuti. Meskipun penilaian ini sudah ada hasilnya dan nilainya sangat istimewa. Bahkan setelah diumumkan secara keseluruhan oleh Tim KPK RI , namun harus tetap ada kesinambungan.
“Artinya penilaian sudah selesai, lalu tidak lagi dilakukan untuk melengkapi dokumen-dokumen. Akan tetapi harus terus diperbaiki dan verifikasi harus terus dijalankan,"paparnya.