Formasi Bawaslu Kabupaten Tegal Berubah, Harpendi Menjadi Ketua

Senin 21-08-2023,16:20 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : M Sekhun

Namun, Bawaslu tetap mengimbau agar pemasangan baliho tidak melanggar aturan, diantaranya pemasangan di tempat pendidikan, tempat ibadah, kantor pemerintah dan lainnya. 

“Selagi belum masuk tahapan kampanye, maka baliho bacaleg belum bisa ditindak,” tegasnya. 

Kondisi itu, lanjut Harpendi, juga berlaku saat bacaleg mengundang massa untuk melakukan kegiatan. Kendati unsur kampanye terpenuhi, yakni adanya penyampaian visi misi, ajakan dan lainnya, akan tetapi belum bisa dilakukan penindakan. Bawaslu hanya bisa melakukan imbauan kepada bacaleg agar tidak kampanye. 

“Kalau bacaleg dari anggota DPRD yang mencalonkan kembali, maka dianggap sedang melakukan reses. Tapi, kami akan pantau agar tetap tidak keluar jalur dalam kegiatan reses,” pungkasnya. (*)

Kategori :