Soal Penghentian Seleksi Kepala DPUPR Kota Tegal, Setelah 2 Kali Gagal. Politisi Gerindra Bilang Begini

Selasa 08-08-2023,16:14 WIB
Reporter : K. Anam Syamahdani
Editor : M Sekhun

TEGAL, DISWAY JATENG -  Kebijakan penghentian seleksi kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, karena peserta dinilai tidak memuni syarat dinilai aneh.

 

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Tegal Sisdiono Ahmad, Selasa 8 Agustus 2023, mengatakan, kalau Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Tegal serius. Harusnya  jumlah pendaftar yang memenuhi syarat  tidak hanya ada dua orang, tapi syarat minimal tiga orang bisa terpenuhi. 

 

“Aneh ini. Perlu dipertanyakan bagaimana sosialisasi atau publikasi soal seleksi terbuka kepala DPUPR,” kata Sisdiono Ahmad.

BACA JUGA:Dua Kali Digelar, Seleksi Kepala DPUPR Kota Tegal Dihentikan. Ada Apa?

Dikatakan Sisdiono yang juga menjabat sekretaris Komisi III DPRD Kota Tegal yang merupakan mitra kerja DPUPR, kepala DPUPR merupakan Jabatan Eselon II yang penting. Sisdiono memandang sebenarnya banyak pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tegal (Pemkot) yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi tersebut. 

 

Organisasi Perangkat Daerah yang menangani semestinya mendorong pegawai yang memenuhi syarat untuk mendaftar. Seharusnya seleksi ini juga diumumkan ke Pemerintah Daerah lainnya di seluruh Jawa Tengah. “Kemudian, kenapa pelaksana tugas kepala DPUPR yang sekarang tidak mendaftar? Ini juga kami pertanyakan,” ungkap Sisdiono.

BACA JUGA:Tuntut Perbaikan Jalan, Warga Kepung Kantor DPUPR Kabupaten Tegal

Diberitakan Radar Tegal sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Tegal Slamet Wahyono menyebutkan bahwa pembatalan seleksi kepala DPUPR Kota Tegal yang dilakukan panitia sudah sesuai prosedur. Dua pendaftar yang memenuhi persyaratan adalah Mohammad Suharto ST MT dan Sudjatmiko ST.

 

Dasar aturan seleksi tersebut adalah Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah. Disebutkan seleksi administrasi ditetapkan paling kurang tiga calon pejabat pimpinan tinggi yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

BACA JUGA:Semester Pertama, DPUPR Kabupaten Tegal Rampungkan Empat Proyek Besar

Syarat yang harus dipenuhi meliputi keterkaitan yang obyektif antara kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, serta persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan yang akan diduduki. “Jadi misalkan pendaftar sampai sepuluh orang, tapi yang masuk dan sesuai persyaratan hanya dua orang, maka belum memenuhi persyaratan,” ujar Slamet. (*)

Kategori :