Lembaga pinjaman syariah yang telah mendapat izin usaha dari OJK sejak 21 April 2021 ini memiliki 2 jenis produk yakni pinjaman konsumtif dengan plafon maksimal Rp20 juta dan pinjaman religi dengan plafon maksimal Rp30 juta.
Untuk pinjaman konsumtif, tenor cicilan mulai dari 3 bulan sampai 12 bulan sementara pembiayaan religi lebih panjang yakni 12-24 bulan.
Jika tertarik melakukan pinjaman syariah, pastikan Anda telah memenuhi syarat yang berlaku antara lain berusia minimal 21 tahun, berpenghasilan minimal Rp3 juta, dan pegawai tetap di perusahaan pemberi kerja yang telah bekerja sama dengan Duha Syariah.
2. Pinjaman Syariah Alami Shari
ALAMI Group terdaftar di OJK sebagai platform pendanaan peer-to-peer (P2P) syariah.
Berbeda dengan pinjaman online lain, debitur haruslah perusahaan berbentuk UMKM badan usaha PT atau CV yang telah berjalan minimal 1 tahun.
Jika tertarik, lengkapi syarat dokumennya seperti NPWP Perusahaan, dokumen invoice pada pemberi kerja, KTP dan NPWP pendiri perusahaan, akta pendirian usaha, laporan keuangan 3 tahun terakhir, mutasi rekening koran 6 bulan terakhir, dan lainnya.
3. Pinjaman Syariah Qazwa
Aplikasi ini memiliki program khusus untuk membantu para pengusaha kecil dan menengah dengan pinjaman berbasis syariah.
Memberikan pembiayaan khusus untuk UMKM dengan bisnis yang bergerak di bidang peternakan, perdagangan, perkebunan, sampai produksi ini memudahkan anggotanya untuk memilih proyek yang akan didanai secara online.
4. Investree
Merupakan salah satu layanan P2P lending yang menyediakan jasa dalam bentuk konvensional maupun syariah.
Untuk pinjaman syariah, Investree menawarkan produk pinjaman invoice financing syariah dimana pinjaman atau invoice lah yang dijadikan agunan.
Dengan tenor 30 sampai 180 hari, Anda bisa mendapat maksimal 80 persen dari nilai tagihan dengan nilai maksimal hingga Rp2 miliar.
5. Pinjaman Syariah Kapitalis Boost
Aplikasi ini menyediakan layanan pinjaman mikro syariah yang mudah diakses dan memiliki persyaratan yang jelas.
Kapitalboost memberikan tenor paling pendek yakni hanya 1 tahun saja. Dengan plafon maksimal hingga Rp2 miliar, Anda bisa menggunakan dana untuk melakukan pembelian barang.
Namun peminjam haruslah badan usaha berbadan hukum seperti PT atau CV yang berdomisili di Bandung.
Perusahaan harus memenuhi syarat seperti penjualan tahunan lebih dari Rp1 miliar, memiliki arus kas positif dalam 12 bulan terakhir, beroperasi minimal 1 tahun
BACA JUGA:Daftar 30 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Tidak Resmi OJK, Terbaru 2023