Daftar 30 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Tidak Resmi OJK, Terbaru 2023

Daftar 30 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Tidak Resmi OJK, Terbaru 2023

--

DISWAYJATENG.ID - Dalam era digital yang semakin maju, kebutuhan akan akses keuangan yang cepat dan mudah telah meningkatkan popularitas aplikasi pinjaman online (Pinjol).

Sayangnya, bersamaan dengan kemajuan teknologi ini, juga muncul aplikasi pinjaman online ilegal yang menimbulkan berbagai masalah bagi masyarakat.

Artikel ini akan membahas beberapa aplikasi pinjaman online ilegal yang marak beredar, serta dampak negatifnya dan upaya untuk mengendalikan permasalahan ini.

1. Tentang Aplikasi Pinjaman Online Ilegal

Aplikasi pinjaman online ilegal merupakan salah satu aplikasi pinjaman tanpa izin resmi dari otoritas keuangan di negara tersebut.

Aplikasi semacam ini sering kali tidak mengindahkan regulasi yang berlaku dan cenderung menawarkan pinjaman dengan bunga yang tinggi serta praktik peminjaman yang merugikan bagi konsumen.

30 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal dan Tidak Resmi OJK

Berikut aplikasi pinjaman online ilegal yang marak beredar.

1. Dana Pinjam

2. Rupiah Now- Pinjaman Online

3. DanaRupiah-Pinjaman cepat

4. Sumber Solusi Terdepan 

5. 24 Cash

6. Dana Go – Pinjaman Uang Online

7. Cash – Dana Cepat, Usaha Lancar

8. eKredit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: