Sekarang Tak Perlu Bingung, Inilah Ciri-Ciri Pinjaman Online Legal dan Ilegal. Anda Wajib Tahu dan Waspada!

Minggu 23-07-2023,13:35 WIB
Reporter : Asyifa Suryani
Editor : Asyifa Suryani

5. Layanan Pelanggan yang Responsif

Pemberi pinjaman legal akan menyediakan layanan pelanggan yang responsif dan dapat dihubungi jika peminjam memiliki pertanyaan atau masalah terkait pinjaman.

Pinjaman online ilegal adalah layanan pinjaman yang ditawarkan oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas keuangan yang berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, atau melanggar hukum dan regulasi yang berlaku.

Layanan pinjaman ini beroperasi secara ilegal dan tidak diatur oleh aturan yang berlaku, sehingga dapat menimbulkan risiko dan bahaya bagi peminjam.

Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

1. Tidak Terdaftar atau Diawasi oleh Otoritas

Pinjaman online ilegal biasanya dioperasikan oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas keuangan yang berwenang, sehingga tidak terdaftar atau diawasi dengan baik.

2. Biaya Tidak Jelas

Pemberi pinjaman ilegal mungkin tidak memberikan informasi yang jelas tentang biaya pinjaman, atau bahkan dapat membebankan biaya yang tidak wajar dan tidak terduga.

3. Prosedur Aplikasi yang Tidak Terverifikasi

Pemberi pinjaman ilegal dapat mengabaikan prosedur verifikasi yang ketat dan tidak memeriksa secara menyeluruh informasi peminjam.

4. Perjanjian Kontrak yang Tidak Jelas atau Tidak Sah

Pemberi pinjaman ilegal mungkin tidak menyusun perjanjian kontrak yang sah atau menambahkan ketentuan yang merugikan peminjam.

5.Taktik Tekanan dan Penagihan Kasar

Pinjaman online ilegal sering menggunakan taktik tekanan untuk memaksa peminjam membayar pinjaman, termasuk ancaman dan penagihan kasar.

Jika ada ketidakjelasan atau kecurigaan terhadap suatu layanan pinjaman online, lebih baik hindari dan pilihlah penyedia pinjaman yang legal dan terpercaya untuk melindungi diri Anda dari risiko dan bahaya yang dapat timbul dari pinjaman ilegal.

Kategori :