DISWAYJATENG.ID - Pinjaman online atau yang sering dikenal sebagai "Pinjol" telah menjadi pilihan populer bagi banyak orang yang membutuhkan dana tunai secara cepat dan mudah.
Namun, di tengah banyaknya layanan pinjol yang ada, perlu diingat bahwa tidak semua pinjol beroperasi secara legal. Ada pinjol ilegal yang dapat berakibat buruk bagi konsumen.
Dalam artikel ini, kami akan membahas perbedaan antara pinjol ilegal dan legal, serta pentingnya mengenali dan menggunakan layanan pinjol yang beroperasi secara sah.
Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal merupakan layanan pinjaman online yang beroperasi tanpa memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga yang berwenang.
Pinjol ilegal sering kali beroperasi di luar pengawasan dan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut adalah beberapa ciri dan risiko yang terkait dengan pinjol ilegal:
1. Tidak Memiliki Izin Resmi
Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari OJK atau lembaga yang berwenang.
Izin ini penting untuk memastikan bahwa pinjol beroperasi dengan mengikuti standar dan persyaratan yang telah ditetapkan untuk melindungi konsumen.
2. Suku Bunga dan Biaya yang Tidak Wajar
Pinjol ilegal sering kali menetapkan suku bunga dan biaya yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Hal ini dapat menyebabkan konsumen terjebak dalam perangkap hutang dan kesulitan untuk melunasi pinjaman.
3. Praktik Penagihan yang Kasar
Pinjol ilegal cenderung menggunakan praktik penagihan yang kasar dan tidak etis untuk memaksa konsumen membayar pinjaman.