Selain penyimpangan pengalokasian DD di tahun 2020, yang bersangkutan juga melakukan hal yang sama di tahun 2021. Ada sedikitnya empat kegiatan yang belum kades laksanakan.
Yakni perbaikan tempat parkir Kantor Desa Babakan senilai Rp 25 juta. Pembangunan rabat beton Rp61 juta. Pembuatan server wifi Rp 75 juta, dan pengadaan akses poin wifi Rp70 juta.Dengan adanya kasus tersebut, DD untuk Desa Babakan di tahun 2022, untuk pencairan tahap II dan III tidak cair atau tidak ada penyaluran.
Kendati uang itu telah masuk ke rekening desa, pihak kecamatan belum bersedia memberikan persetujuan untuk pencairan.
Yusuf Luqita menyatakan, penetapan tersangka kepada Kades Babakan Nuryasin setelah rampungnya gelar perkara dan munculnya kerugian negara hasil audit pihak auditor Inspektorat.
“Kerugian riil negara dari penyalahgunaan kucuran dana pusat berupa DD selama tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp380 juta,” tandasnya. (*)