BACA JUGA:Soal Pemekaran Desa, Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Konsultasi ke Kemendagri
Ketua Komisi II, Ade Krisna Mulyawan mengaku sangat setuju usulan tersebut. Menurutnya, kendati dikelola oleh BUMD, tapi pemerintah daerah masih tetap bisa intervensi.
"Jadi tidak semuanya dilepas. Dinas terkait masih bisa intervensi," tukasnya. (adv)