Parah! 21 Pabrik di Brebes Diduga Belum Berizin Lengkap, Ini Daftarnya

Jumat 30-06-2023,13:50 WIB
Reporter : Eko Fidiyanto
Editor : Ismail F

Selanjutnya industri yang diduga telah melakukan Pelanggaran Perda No. 13 Tahun 2019 tentang RTRW KAbupaten Brebes 2019-2039 adalah PT Global Busana Indonesia.

BACA JUGA:Perusahaan Bangkrut, Ratusan Buruh di Brebes Tuntut Pesangon

Kemudian investor yang diduga sudah membebaskan lahan dan melakukan pekerjaan persiapan akan tetapi belum memiliki perijinan dasar (PKKPR, Andalalin, Amdal dan PBG), yaitu: PT Gold Emperor Indonesia, PT Duk Kyung Internasional, PT Ming Xing Sewing Mechine, PT Avetex, PT Nico Mas Gemilang, PT Jiawen, PT TSH 2, PT Helmindo, PT Inkordan, PT Petra/ Prima, dan PT Ladang Mas, serta PT Kimyong.

Pendirian pabrik sudah di atur regulasinya. Untuk melakukan aktivitas pembangunan harus melengkapi beberapa tahapan. Yang kami tahu mekanisme dalam sebuah lingkungan, dalam mendirikan perusahaan salah satu tahapan atau fase dalam rangka tertibnya lingkungan adalah sosialiasi kepada masyarakat, karena untuk sampai mendapatkan kelengkapan perizinan fase penting adalah izin lingkungan," beber Afroni.

Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas Pengelola Sumber Daya Air dan Tata Ruang (DPSDA-TR) Asyari saat disodorkan data nama perusahaan yang diduga belum berizin lengkap hanya menyebut beberapa perusahaan yang tengah mengurus perizinan  Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Diketahui KKPR merupakan perizinan dasar yang paling awal harus dipenuhi investor untuk pendirian pabrik atau gudang. 

"Yang sudah keluar KKPR yang melalui penilaian atau berawal dari laporan masyarakat adalah PT Duk Kyung Internasional dan PT Gold Emperor Indonesia (GEI). Untuk PT Ming Xing Sewing Mechine KKPR dan Amdal sudah dan perizinan lainnya belum. PT Jiawen KKPR-nya sudah lainnya belum. PT TSH 2 perizinannya terbit otomatis karena hanya perluasan lahan. PT Helmindo hanya mengurus LSD. PT Inkordan hanya KKPR. 

BACA JUGA:Hari Buruh, Paramitha Perjuangkan Laki-laki Bisa Bekerja di Sektor Industri Brebes

Untuk PT Jiawen diduga baru mengurus KKPR, namun faktanya perusahaan yang berlokasi di jalan lingkar Ketanggungan-Bulakelor Kecamatan Ketanggungan ini bahkan sudah melakukan perekrutan tenaga kerja. Untuk PT AAE hanya sewa lahan dan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam pembahasan. Asyari mengungkap, selain nama perusahaan yang ia sebutkan, dirinya mengaku tidak ada permohonan perizinan KKPR yang masuk. 

"PT. AAE Outdoor Indonesia, PT. Rayytu Lancar Indonesia, PT. Shengnou Sport Product Indonesia, dan PT. Yixin Indonesia itu kami tidak tahu. Bahkan baru dengar namanya," ungkap dia. 

Perusahaan Mengurus Izin AMDAL

Kepala Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Brebes, Moh Reza Prisman mengatakan, dari 21 data nama perusahaan, hanya ada tiga yang sudah mengurus permohonan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) kepada pihaknya.

Ketiga perusahaan tersebut di antaranya PT Duk Kyung Internasional PT Gold Emperor Indonesia (GEI) dan PT Ming Xing Sewing Mechine. Namun ia mengaku tak mengetahui ketiga perusahaan tersebut sudah melakukan permohonan perizinan tahapan selanjutnya atau belum.  

"Yang saya tahu, yang belum mengurus Andalalin adalah PT Inkordan dan PT Helmindo. Selebihnya tidak ada pengajuan perizinan Andalalin ke kami," ungkap Reza. 

BACA JUGA:Pembangunan Pabrik Helm di Brebes Akhirnya Dihentikan Lantaran Tak Kantongi Izin

Dia menyebut, tahapan perizinan perusahaan yang paling awal dilakukan oleh investor adalah KKPR, kemudian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), kemudian penerbitan Perizinan Bagunan Gedung (PBG). Setelahnya baru terbit Nomor Induk Berusaha (NIB) yang kemudian dilakukan dengan izin operasional atau izin produksi. 

Kategori :