Perusahaan Bangkrut, Ratusan Buruh di Brebes Tuntut Pesangon

Perusahaan Bangkrut, Ratusan Buruh di Brebes Tuntut Pesangon

Kuasa hukum, Ahmad Soleh mendampingi perwakilan buruh yang di PHK ke pabrik bekas tempat mereka bekerja.--

BREBES, (DiswayJateng.id) - Ratusan buruh pabrik di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes dirumahkan setelah perusahaan tempat mereka bekerja bangkrut lantaran menanggung kerugian. 

Kini sedikitnya ada 110 buruh yang menuntut kejelasan nasib setelah terkatung-katung. Mereka pun tidak menerima surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK). Termasuk, menuntut uang pesangon.

Kuasa hukum buruh yang menjadi korban PHK, Ahmad Soleh mengatakan, jumlah buruh yang menuntut kejelasan nasib dan telah diakomodir ada 110 orang. Namun, diperkirakan jumlahnya lebih dari itu.

Saat ini pihaknya tengah menyurati Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Brebes dan Bupati Brebes. "Sehubungan dengan adanya penutupan perusahaan PT MMM pada tanggal 30 September 2022 secara sepihak, klien kami selaku pekerja/buruh merasa dirugikan karena klien kami tidak mendapatkan uangk kompensasi berupa uang pesangon," katanya, Jumat (14/10). 

Soleh melanjutkan, para korban ini berhak mendapatkan penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak atas penutupan perusahaan PT MMN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 dan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Jo Pasal 81 No. 44 UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020.

Ahmad Soleh meminta Kepala Dinperinaker Brebes, untuk ikut menyampaikan kepada PT MMM agar memenuhi ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2005 Pasal 148 ayat f. Aturan itu menyatakan bahwa "Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/ buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh, serta instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan sekurang-kurangnya 7 hari keja sebelum penutupan perusahaan (lock out) dilaksanakan".

Kemudian, lanjut Soleh, Pasal 37 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 terkait Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/ atau serikat pekeja/serikat buruh paling lama 14 hari kerja sebelum PHK.

"Perusahaan bersangkutan tidak memberitahukan secara tertulis kepada klen kami 7 hari atau 14 kerja sebelum penutupan. Perusahaan juga tidak menjelaskan alasan penutupan perusahaan dan bukt-bukti pendukung," ungkap dia. 

Ironisnya, pada 1 Oktober 2022 mulai beroperasi perusahaan lain atau PT MEL di lokasi yang sama, serta dengan jenis usaha sama dan mengunakan tenaga kerja (karyawan) yang sama. Akan tetapi tidak semua karyawan PT MMM direkrut menjadi karyawan di PT MEL. Sehingga, para buruh meminta hak-hak mereka selaku pekerja di PT MMM.

"Kami mohon kepada Kepala Dinperinaker Brebes untuk memberhentikan sementara sebagian atau seluruh produksi pada PT MEL yang sedang berjalan sampai dengan hak-hak klien kami terpenuhi," tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinperinaker Brebes Warsito Eko Putro mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak PT MMM agar bisa memenuhi hak buruh yang telah diberhentikan bekerja.

Pihaknya pun meminta perusahaan tersebut memberikan pesangon kepada para buruh tersebut. Ia menyebut, PT MMM sempat tidak mendapatkan order selama empat tahun, sehingga dilakukan penutupan.

"Kami sedang berkoordinasi dengan perusahaan yang bersangkutan. Kami tengah memediasi pihak perusahaan dan buruh yang diberhentikan kerja," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar brebes