Jafar menegaskan, kebijakan melanjutkan pekerjaan, dibenarkan sesuai dengan aturan. Hal itu juga mempertimbangkan kegiatan belajar dan mengajar yang harus tetap berjalan. Jika tidak dilanjutkan, maka akan terjadi mangkrak.
BACA JUGA:Soal Kebijakan Tenaga Honorer dan P3K, Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Konsultasi ke BKN
“Yang belum selesai, kami minta untuk segera diselesaikan. Kasihan kalau terlalu lama siswa belajar di tempat yang tidak sesuai dan tidak nyaman,” tandasnya. (adv)