Perseteruan Karyawan dan Perusahaaan Distributor Es Krim Akhirnya Damai, Ijazah Dikembalikan

Selasa 20-06-2023,08:36 WIB
Reporter : Maewan Dani Ristanto
Editor : M Sekhun

TEGAL, DISWAY JATENG - Kesalahpahaman antara PT Dingxin Boga Indonesia atau distributor es krim Aice di Tegal Raya dengan salah satu karyawannya berakhir damai.

 

Mediasi dilakukan Kepala Disnakerin Kota Tegal, Heru Setyawan didampingi pihak perusahaan Manager Office Teresia, Staf HR Angga Juniawan, dan Kuasa Hukum Hery Haryadi.

 

Mediasi Bipatrit tersebut dilakukan karena sebelumnya, terjadi kesalahpahaman oleh karyawan sekaligus staf HR bagian penggajian bernama Y Henny Dinda Sukma Ekawati M. Karyawan tersebut menyebut perusahaan manahan ijazahnya.

BACA JUGA:Catat Nih, Kementerian Ketenagakerjaan Terbitkan Aturan Baru tentang JHT

Dari hasil mediasi itu terungkap bahwa karyawan tersebut awalnya sakit dan ingin resign atau keluar. Sementara itu masa kerjanya masih kontrak selama tiga bulan dan baru dijalani kurang dari sebulan. 

 

Kepala Disnakerin Kota Tegal, Heru Setyawan mengatakan, permasalahan yang melibatkan seorang karyawan dan PT Dingxin Boga Indonesia, sudah selesai. Untuk pekerja dengan masa kontrak jika putus di tengah jalan, perusahaan memang berhak memberikan sanksi. Pihaknya sudah mendengar, jika perusahaan tidak menahan ijazah karyawan yang bersangkutan. 

 

"Masalahnya sudah selesai, tidak ada penahanan ijazah, Ini hanya simpang siur saja pemberitaannya. Hari ini sesuai kehendaknya, Dinda buat surat pengunduran diri, ijazah langsung dikembalikan kepadanya," ujarnya. 

BACA JUGA:Pemprov Jateng Dukung Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Staf HR, Angga Juniawan mengungkapkan, ijazah karyawan yang diminta perusahaan bukan bentuk penahanan, melainkan bentuk jaminan yang dilakukan perusahaan. Karena di sisi lain, karyawan yang bersangkutan posisinya cukup strategis dan memegang data perusahaan. Sehingga selain ijazah, jaminanya juga bisa berupa BPKB.

 

“Jaminannya tidak hanya ijazah, juga bisa BPKB, hal itu merupakan bentuk tanggung jawab terhadap barang inventaris bergerak ataupun diam, ada kesepakatan kedua belah pihak agar sama-sama terarah dan bekerja dengan baik. Jadi hanya jaminan bukan ditahan," ungkapnya. 

Kategori :