Catat Nih, Kementerian Ketenagakerjaan Terbitkan Aturan Baru tentang JHT

Catat Nih, Kementerian Ketenagakerjaan Terbitkan Aturan Baru tentang JHT

JAKARTA (Disway Jateng) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan aturan baru tentang pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, sebagai pengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Aturan baru tersebut bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam proses klaim manfaat JHT.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Permenaker baru itu ialah tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang mengenai penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT. “Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Kami telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan kementerian/lembaga terkait,” ujar Ida dalam konferensi pers secara daring Kamis, (28/4/).

Kemudian, Menaker Ida menjelaskan beberapa ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 di antaranya:

1. Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, di mana manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

2. Persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana. Sebagai contoh, bagi peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan 4 (empat) dokumen, yaitu kartu peserta BPJS ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan berhenti nekerja karena usia pensiun, saat ini menjadi 2 (dua) dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

3. Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, klaim dapat dilakukan secara daring/online, serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.

Ida menjelaskan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga mengatur sejumlah ketentuan baru, yaitu klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), pembayaran manfaat JHT paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha, di mana tunggakan iuran tersebut wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha. “Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT tidak hilang,” ucap Ida. (mcr28/jpnn)

Editor : R Gunawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: