Bahkan, tempat-tempat lain di Italia baru-baru ini memperkenalkan aturan berpakaian yang lebih ketat yang dapat membuat wisatawan didenda sebanyak 425 pound sterling atau sekitar Rp 6,7 juta-an.
Wali Kota Sorrento di Italia mengatakan bahwa mengenakan pakaian renang di tempat umum, serta bertelanjang dada, adalah bagian dari perilaku tidak senonoh yang meluas. Di sisi lain, tempat-tempat wisata lain di Italia memang telah memberlakukan peraturan serupa.
Tempat wisata di Italia, Praia a Mare di Calabria, juga telah melarang pakaian yang tidak pantas, serta aturan larangan pengunjung berjalan tanpa alas kaki. Sementara itu, kota Rapallo di Liguria telah memasang rambu-rambu jalan yang mengingatkan pengunjung untuk berpakaian sopan.Sekian.(*)