"Imbauan untuk investor, perorangan dan pengusaha agar memasang baliho atau papan reklame lebih tertib lagi, dan jangan mengganggu lalu lintas," tegasnya.
Pemerintah daerah, kata dia, sudah memberikan ruang untuk pemasangan baliho dan perizinannya bisa ditempuh melalui OPD yang menangani. (*)