Soal Kebijakan Tenaga Honorer dan P3K, Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Konsultasi ke BKN

Selasa 13-06-2023,15:23 WIB
Reporter : M Sekhun
Editor : M Sekhun

"Mereka merasa keberatan dengan nilai ambang batas untuk penerimaan P3K yang terlalu tinggi. Mereka akan kalah dengan yang masih muda. Padahal mereka sudah mengabdi lama," kata Sugono.

 

Diperoleh informasi dari Sugono, bahwa Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN RI mengatakan, tindak lanjut pendataan tenaga honorer dan P3K di daerah mendasari kepada pemerintah daerah setempat. Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah pusat dalam menata tenaga honorer yang ada di daerah. Sehingga akan muncul kebutuhan ASN.

 

Menurutnya, ada beberapa prinsip dalam menata tenaga honorer. Yaitu menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Selain itu, juga untuk menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer saat ini. 

 

Selama ini mereka telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap pemerintah. Sehingga harus diusahakan agar pendapatan tenaga Non ASN tidak menurun akibat penataan ini.

 

"Sesuai regulasi yang berlaku, tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai dengab regulasi," tandasnya. (*)

Kategori :