Menjerat Parpol Asal Comot, Bisakah?

Sabtu 10-12-2022,16:14 WIB

PEMILU dan Pilkada serentak 2024 sudah mulai terasa geliatnya. Termasuk juga kesibukan penyelenggara menyesuaikan tahapan dengan segala dinamikanya.  

Belum lama ini, KPU melakukan verifikasi partai politik yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Dari kepengurusan parpol di daerah hingga verifikasi keanggotaannya. Bawaslu pun mengambil peran dalam pengawasannya. Di semua tingkatan hingga badan ad-hoc Panwaslu Kecamatan.  

Hasilnya, diketahui temuan klasik adalah keanggotaan partai politik yang tidak memenuhi syarat (TMS). Temuan ini tentu saja cukup mengecewakan. Setidaknya, bagi harapan penyelenggaraan pesta demokrasi yang terus membaik. 

Bagaimana tidak? hasil pengawasan dalam proses verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024 di lapangan itu, tidak sedikit parpol yang asal comot keanggotaan. 

Fenomena keanggotaan partai politik yang asal comot, memang bukan hal baru. Menjadi temuan yang cukup masif dan merata di berbagai daerah. Tak terkecuali di Kabupaten Brebes. Hal ini menambah daftar panjang masalah yang menciderai reputasi dan integritas partai politik sebagai sebuah kelembagaan. Meskipun tidak berlaku bagi semua parpol. Faktanya, masih ada yang mengambil jalan pintas demi lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Dan itu, masih menjadi pekerjaan yang belum terselesaikan dari perhelatan pemilu ke pemilu selanjutnya. 

Di Kecamatan Bulakamba, misalnya. Verifikasi faktual keanggotaan partai politik, "pencatutan identitas" penduduk menjadi anggota parpol cukup menonjol.  Dari data yang disodorkan, ada 122 sample nama yang dikroscek di 19 desa, hasilnya ada 100-an nama yang terang-terangan membantahnya. Mereka bahkan keberatan.  

Jumlah tersebut tentu bukan angka yang sesungguhnya. Ibarat gunung es di tengah samudera, hanya pucuk saja yang terungkap. Yang terpendam, bisa lebih besar lagi. Terbukti, sebelum dilakukan verifikasi faktual di lapangan, banyak masyarakat yang juga melaporkan identitasnya masuk Sipol. Mereka tidak saja orang awam atau masyarakat biasa, bahkan PNS hingga penyelenggara Pemilu pun tak sedikit yang tercatut dalam Sipol menjadi anggota parpol. 

Pencatutan identitas dalam Sipol ini juga menimpa para peserta pendaftar badan ad-hoc penyelenggara Pemilu 2024. Baik di lingkup Bawaslu, seperti Panwascam maupun di KPU ke bawah, tidak sedikit yang akhirnya terganjal karena tidak menyadari namanya masuk Sipol menjadi anggota partai politik.

Hak Berdaulat Tanpa Menciderai Kedaulatan 

Mendirikan partai politik, memang dijamin oleh UUD 1945 sebagai hak konstitusional setiap warga negara. Sebelum amandemen ke-3 UUD Negara R.I. Tahun 1945, eksistensi partai politik memperoleh dasar konstitusionalnya dalam Pasal 28 UUD yang menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya.

Bahkan, setelah amandemen ke-3 UUD Negara R.I. tahun 1945 pada tahun 2002 telah diundangkan UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik untuk menggantikan UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik yang dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perubahan ketatanegaraan serta sebagai pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor X/MPR/2001 dan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2002.

Dalam perkembangan selanjutnya UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik oleh pembentuk undang-undang dipandang perlu untuk diperbaharui sesuai dengan tuntutan dan dinamika  masyarakat. Sehubungan dengan itu pada tanggal 4 januari 2008 telah diundangkan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Dinamisasi dalam regulasi dan deregulasi terhadap partai politik diyakini sebagai upaya penyesuaian diri terhadap tuntutan dan kebutuhan. Muaranya, peningkatan kualitas partai politik, baik secara internal kelembagaan mereka maupun peran eksternal mereka.

Namun, hak untuk berserikat dan berkumpul mereka dibatasi oleh hak konstitusi pihak lain. Dalam hal ini, masyarakat pun memiliki hak yang berserikat atau pun tidak berserikat. Memilih untuk menjadi anggota partai politik, dan hak tidak menjadi bagian dari mereka.

Proses verifikasi, --baik verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bagi parpol nonparlemen--, adalah untuk memvalidasi terhadap parpol sebagai prasyarat menjadi anggota Pemilu. ini lah yang menjadi pengontrol dan menjaga hak-hak para pihak tersebut. Jangan sampai hak mendirikan partai politik, menciderai hak pribadi warga negara lain. Yang kemudian menjadi temuan dari Bawaslu tersebut.

Tags :
Kategori :

Terkait